Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kejaksaan Agung gencar menyidik kasus tambang nikel ilegal Blok Mandiodo sejak Februari 2023.
Windu Aji Sutanto menjadi tersangka kelima.
Windu tak menjual nama pejabat Polri saat diperiksa penyidik.
SETELAH menetapkan empat tersangka tambang nikel ilegal Blok Mandiodo, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menahan pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto, pada Selasa, 18 Juli lalu. Jaksa menuduh Windu Aji menerima keuntungan penambangan nikel ilegal di sejumlah area konsesi milik PT Aneka Tambang atau Antam itu hingga merugikan negara Rp 5,7 triliun.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Hampir Seluruh Keuntungan Milik Windu Aji"