Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Argumen Jaksa Menetapkan Windu Aji Sutanto Tersangka Penambangan Nikel Ilegal

Jaksa menuduh Windu Aji Sutanto menikmati keuntungan penjualan nikel ilegal milik PT Antam di Blok Mandiodo.

23 Juli 2023 | 00.00 WIB

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara Patris Yusrian Jaya di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,  21 Juli 2023/Tempo/Rosniawanti Fikry Tahir
Perbesar
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara Patris Yusrian Jaya di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, 21 Juli 2023/Tempo/Rosniawanti Fikry Tahir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Kejaksaan Agung gencar menyidik kasus tambang nikel ilegal Blok Mandiodo sejak Februari 2023.

  • Windu Aji Sutanto menjadi tersangka kelima.

  • Windu tak menjual nama pejabat Polri saat diperiksa penyidik.

SETELAH menetapkan empat tersangka tambang nikel ilegal Blok Mandiodo, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menahan pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto, pada Selasa, 18 Juli lalu. Jaksa menuduh Windu Aji menerima keuntungan penambangan nikel ilegal di sejumlah area konsesi milik PT Aneka Tambang atau Antam itu hingga merugikan negara Rp 5,7 triliun. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Hampir Seluruh Keuntungan Milik Windu Aji"

Ihsan Reliubun

Menjadi wartawan Tempo sejak 2022. Meliput isu seni dan budaya hingga kriminalitas. Lulusan jurnalistik di Institut Agama Islam Negeri Ambon. Alumni pers mahasiswa Lintas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus