Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Yusril Sebut Ahok Mustahil Jadi Capres, Ini Tanggapan Fifi Lety

Calon presiden dan wakil presiden harus WNI sejak lahir, kata Yusril Ihza Mahendra, sedangkan Ahok baru memilih menjadi penduduk Indonesia pada 1986.

2 April 2018 | 14.36 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Subekti
Perbesar
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mustahil dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden Indonesia. Sebab mantan gubernur DKI Jakarta itu tidak terlahir sebagai warga negara Indonesia sehingga tidak bisa dicalonkan.

Pendapat Yusril itu didasarkan atas ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang diamandemen pada 2003. Pada Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 disebutkan calon presiden dan calon wakil presiden harus Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.

“Sementara Ahok baru memilih menjadi Warga Negara Indonesia sekitar tahun 1986,” kata Yusril saat berbicara mengenai syarat presiden Indonesia saat Kongres Umat Islam 2018 di Medan, Sumatera Utara, Jumat, 30 Maret 2018.

Fify Lety Indra, adik Ahok, mengatakan saat ini akan menjawab pernyataan Yusril itu namun tidak saat ini. "Nanti aku jawab sesuai Undang Undang, tapi tanggal 4 April saja," katanya melalui pesan singkat, Ahad, 1 April 2018.

Fifi tidak mau menegaskan apakah dia sependapat dengan Yusril atau justru menyanggahnya. Dia menyebut, jawaban yang akan diberikan mengacu kepada UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. “Tinggal baca saja," katanya. "Engak bisa asal bunyi."

Pernyataan Yusril di Medan itu untuk menjawab pertanyaan wartawan tentang peluang Basuki Tjahaja Purnama dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden. Yusril menegaskan mengenal keluarga Ahok karena sama-sama berasal dari Bangka Belitung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ayah Ahok, kata Yusril, bernama Tjoeng Kiem Nam. Pria itu memilih menjadi Warga Negara Tiongkok pada masa penentuan warga negara pada 1962. Otomatis, kata Yusril, Ahok yang lahir pada 1966, juga berstatus Warga Negara Tiongkok.

Yusril Ihza mengatakan Ahok memilih menjadi Warga Negara Indonesia sekitar tahun 1986. Dengan demikian, Ahok tidak memenuhi syarat sebagai calon presiden atau wakil presiden Indonesia seperti yang tersebut dalam Pasal 6 ayat 1 UUD 1945.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

IIL ASKAR MONZA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus