Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elekronik (BSrE) memberikan layanan Segel Elektronik Be-Seal. Ini melengkapi layanan lainnya, yakni menerbitkan Sertifikat Elektronik sebagai dasar perlindungan Tanda Tangan Elektronik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BSSN menyatakan memberikan perlindungan terhadap dokumen elektronik instansi pemerintah maupun sektor layanan publik. Caranya adalah, pertama-tama, Segel Elektronik diterapkan pada suatu dokumen elektronik. Setelahnya, pejabat terkait dan pelanggan dapat membubuhkan Tanda Tangan Elektronik pada dokumen tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam satu dokumen hanya bisa dibubuhkan satu Segel Elektronik namun bisa diberi beberapa Tanda Tangan Elektronik," bunyi penjelasan dalam siaran tertulis BSSN, Selasa 10 Mei 2022.
BSSN merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sebagai dasar layanan tersebut. Di dalamnya menyebutkan Segel Elektronik merupakan Tanda Tangan Elektronik yang digunakan oleh Badan Usaha atau Instansi untuk menjamin keaslian dan integritas dari suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Seringkali, BSSN menyatakan, organisasi perlu menandatangani dokumen sebagai badan hukum daripada bubuhan tanda tangan perorangan. Dokumen yang dikirim oleh organisasi melalui internet juga memerlukan jaminan sumber asal dan integritas, baik untuk alasan kepatuhan maupun untuk memastikan kepercayaan pada merek perusahaan.
Meskipun hampir memiliki kesamaan dengan Tanda Tangan Elektronik, Segel Elektronik disebutkan berbeda dalam segi asilitas otomatisasi. Tidak seperti Tanda Tangan Elektronik yang membutuhkan tindakan langsung dari penandatangan, Segel Elektronik dapat diterapkan baik secara manual maupun otomatis, sehingga prosesnya dapat disederhanakan.
Suatu organisasi dapat menggunakan Segel Elektronik untuk menandatangani dokumen dengan volume besar, untuk dibagikan kepada banyak entitas. Misalnya:
- e-Faktur yang dikirimkan suatu perusahaan kepada pelanggan
- e-Statements yang bisa diunduh melalui Internet banking
- e-Bills tagihan bulanan yang diterbitkan oleh suatu perusahaan dalam format elektronik
- e-Receipts yang disediakan oleh toko online untuk pelanggan
Melalui BSrE, dan layanan Sertifikasi Elektronik dalam bentuk Tanda Tangan dan Segel Elektronik, BSSN berharap bisa mendukung kesuksesan dan pengamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Indonesia.