Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan Starlink sudah mendapatkan izin beroperasi di Indonesia. Izin ini tertuang dalam bentuk badan hukum dan perjanjian kerja sama lewat PT Starlink Service Indonesia. Perihal penyelenggaraan layanan Very Small Aperture Terminal (VSAT) dan Internet Service Provider (ISP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dengan hadirnya badan hukum dan memiliki izin beroperasi di Indonesia, masyarakat umum bisa menggunakan layanan internet berbasis satelit ini. "Sama seperti berlangganan pada Telkomsel. Apakah pengguna Telkomsel harus lapor ke negara kalau dia memakai layanan itu? Enggak mungkin kan. Sebab itu urusan antara platform dengan pelanggannya," kata Direktur Jenderal Sumber Daya, Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail, saat dikonfirmasi Tempo di Gedung Kominfo, Jumat, 17 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ismail menyampaikan tidak ada perbedaan khusus antara Starlink dengan ISP lainnya di Indonesia. Regulasi, badan hukum dan seluruh perizinannya diatur secara adil tanpa adanya kebijakan khusus. Sebab itu, masyarakat yang ingin memakai Starlink tidak perlu meminta izin ke pemerintah, karena layanan internet ini telah mendapatkan izin dan sah dipakai di Indonesia.
"Ada yang diatur oleh negara dan ada yang sifatnya bisnis. Yang kita atur itu kebutuhan perizinannya, seperti lokasi stasiun bumi dari Starlink yang dibangun harus melapor ke kita. Kalau siapa yang berlangganan tidak perlu dilaporkan," ucap Ismail. Stasiun bumi diartikan pula terminal telekomunikasi untuk menerima gelombang radio dari luar angkasa.
Walaupun nanti ada pendirian stasiun bumi ilegal, kata Ismail, pemerintah pasti bisa menemukan dan mendeteksinya. Sebab gelombang radio yang dipancarkan bisa dideteksi dengan alat khusus.
Apa Keuntungan Pemerintah dari Hadirnya Starlink?
Salah satu keuntungan pemerintah yang didapatkan dari hadirnya layanan Starlink adalah pajak. Ismail membeberkan ketika sebuah perusahaan sudah berbadan hukum dan terdaftar di Indonesia, artinya sudah memiliki laporan pembukuan dan kewajiban pajak. Dalam hal ini PT Starlink Service Indonesia harus menyampaikan seluruh pendapatannya dan nanti dipotong pajak penghasilan atau PPh.
"Ketika negara sudah memberi izin ke perusahaan dan perusahaan memberikan bisnis ke pelanggannya. Maka ada laporan keuangan, dari situ lah nanti dia (Starlink) bayar pajak ke kita. Jadi semua ini melekat pada izinnya itu. Makanya saya bilang adil dan tidak ada yang diistimewakan," ucap Ismail.
Respons dari Kominfo ini sekaligus klarifikasi kepada publik yang beranggapan Starlink itu ilegal dan tidak membayar pajak. Sebelumnya ada pakar dan pengamat telekomunikasi yang mewanti-wanti pemerintah untuk tidak terbuai dengan kedok investasi tapi ujung-ujungnya Starlink hanya jualan saja di Indonesia. Bahkan ada yang mengatakan kehadirannya tak memberi kontribusi untuk negara.