Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Digital

Pasca Kemunculan Bjorka, Bagaimana Langkah Pemerintah Atasi Serangan Hacker

Aksi hacker Bjorka telah meretas sejumlah pangkalan data jutaan warga. Bagaimana langkah Pemerintah mengatasi serangan semacam itu ke depan?

23 September 2022 | 15.50 WIB

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Aksi serangan hacker dengan username Bjorka beberapa saat lalu cukup menggemparkan perhatian publik Nasional. Presiden Joko Widodo bahkan sampai membentuk Tim Khusus para pakar keamanan dan data guna atasi kebocoran data tersebut. Bagaimana update langkah mitigasi Pemerintah untuk atasi kejahatan cyber tersebut?

Serangan Hacker 

Alangkah baiknya jika mengenal seluk beluk hacker terlebih dahulu. Mengutip dari artikel Universitas Medan Antara, hacker adalah orang yang skill pemrogramannya mampu menerobos sistem keamanan komputer atau jaringan komputer untuk tujuan tertentu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Tindakan hacker yang merugikan pihak tertentu merupakan tindakan kriminal. Misalnya, mencuri data pribadi pada website toko online untuk diperjual-belikan. Lebih ekstremnya lagi, hacker dapat mengancam dan meminta tebusan untuk mengembalikan website seperti semula. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada beberapa jenis serangan hacker yang pernah diketahui kejadiannya. Mulai dari phishing, hingga malware. Antara lain:

  1. Denial of Service (DoS)

Merupakan serangan terhadap server website Anda. Jika website Anda terkena serangan ini, pengunjung website Anda tidak akan bisa mengakses website Anda. Hal itu karena serangan ini akan membanjiri trafik pada server website Anda sehingga server overload. 

Umumnya serangan ini merupakan serangan awalan. Setelah website Anda lumpuh, hacker akan meluncurkan serangan berbeda lainnya. Salah satu yang paling umum adalah serangan session hijacking. 

  1. Man in the Middle (MitM)

Dilihat dari namanya, serangan jenis ini membuat hacker dapat berada di jalur komunikasi antara website Anda dengan server. Akibatnya, semua informasi dari transfer data yang terjadi antara website dan server dapat diketahui oleh hacker. Di antara jenis dari serangan ini adalah session hijacking. 

Session hijacking merupakan pembajakan terhadap website Anda, sehingga hacker dapat terhubung dengan server Anda. Ketika website Anda lumpuh, hacker bisa mengendalikannya dan mengubah alamat IP komputer Anda dengan IP komputer hacker. Alhasil hacker mendapatkan akses ke server Anda. Yang lebih berbahaya adalah, data-data Anda dapat dicuri oleh hacker tersebut. 

  1. Malware

Malware adalah jenis serangan yang masuk ke sistem aplikasi maupun website melalui file, aplikasi, maupun website yang Anda buka. Misalnya Anda membuka link tertentu. Kemudian secara otomatis terdapat aplikasi yang terinstall secara otomatis. 

Di dalam aplikasi itulah hacker menyisipkan malware. Jika serangan malware ini berhasil masuk ke sistem, data penting Anda bisa diambil atau disalahgunakan. Beberapa jenis serangan malware yang populer adalah Ransomware, Trojan, Spyware, dan Macro Virus. 

  1. SQL Injection

Serangan SQL Injection merupakan serangan yang juga banyak dilakukan oleh para hacker. Serangan jenis ini menyerang database server untuk mencuri informasi username dan password, mengubah database, dan memasukkan konten berbahaya. 

Cara kerjanya adalah dengan memanfaatkan celah keamanan dan memasukkan perintah SQL ke dalam database server. SQL sendiri merupakan bahasa pemrograman yang digunakan untuk membuat dan mengolah database. Jika serangan berhasil, database website dapat dirusak, diubah, dan disalahgunakan. 

  1. Phishing

Merupakan pencurian data oleh hacker dengan cara mengelabui korbannya, sehingga tanpa disadari korban menyerahkan datanya begitu saja secara sukarela. Data yang dicuri mulai dari data pribadi, data akun, hingga data finansial Anda. 

Langkah Pemerintah Sekarang

Seperti yang dikutip dari laman tempo.co, komisi I DPR RI menyetujui pagu anggaran belanja Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN sebesar Rp. 624 miliar untuk 2023. Anggaran tersebut untuk melindungi ruang maya Indonesia dari serangan siber seperti yang dilakukan hacker Bjorka dan lainnya.

Angggaran belanja BSSN disahkan bersama anggaran belanja...
 

Anggaran belanja BSSN disahkan bersama anggaran belanja Badan Keamanan Laut atau Bakamla pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR RI hari ini, Kamis, 22 September 2022. 

Selain itu, per 20 september 2022 lalu Pemerintah juga telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Sebagai lanjutannya, Kominfo juga mengungkapkan bahwa akan membentuk  lembaga khusus untuk mengatur tata kelola perlindungan data pribadi. 

"Terkait lembaga yang atur tata kelola data pribadi dia berada di bawah presiden, tanggung jawab ke presiden, dan akan diatur lebih lanjut melalui keputusan presiden," kata Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G. Plate di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 20 September 2022. 

Sebagaimana diketahui, Bjorka telah meretas beragam dokumen maupun data rahasia negara, antara lain dokumen pribadi untuk Jokowi, data MyPertamina, data KPU, hingga data registrasi SIM Card. 

DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca juga : Mahfud Md Bilang Pengesahan RUU PDP Tak Berkaitan dengan Bjorka 

 Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus