Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Google Indonesia menanggapi ramainya pemberitaan mengenai mobil Google Street View yang diprotes warga. Menurut perwakilan Google Indonesia, ada kesalahpahaman mengenai informasi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kami mohon maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang dialami warga setempat,” ujar perwakilan Google Indonesia yang tidak ingin disebutkan namanya, saat dihubungi, Rabu, 27 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Raksasa mesin pencari itu menegaskan bahwa privasi merupakan hal yang sangat serius bagi Google, sementara Street View hanya menampilkan gambar yang diambil di properti publik. Pihaknya juga segera menghapus gambar yang diambil setelah mengetahui masalah tersebut.
“Kami akan meninjau kembali prosedur kami untuk menghindari kesalahan serupa di masa mendatang,” kata Google lagi.
Kabar tersebut bermula dari seorang warga Kabupaten Tangerang, Khairul Anam, yang memprotes pemetaan Google Street View dan Google Maps di kompleks perumahannya. Melalui akun Twitter-nya, @maskhairulanam, dia menjelaskan bahwa pemetaan itu melanggar privasi serta tak berizin.
Anam menceritakan kejadian bermula saat sebuah mobil yang di bagian atapnya terpasang sebuah kamera terikat tripod, muncul di kompleks perumahan pada Maret 2021 lalu. Dia dan warga lain kemudian mendatangi sang sopir yang mengaku sebagai petugas lapangan PT Kelly Service Indonesia, rekanan Google Indonesia untuk melakukan pemetaan.
Menurut Anam, dia dan warga lain lantas bertanya kepada sopir soal izin pemetaan di kompleks perumahan di Tangerang itu. Sang sopir kemudian menyodorkan sebuah surat yang isinya merupakan endorse.
"Siapa yang mengeluarkan endorse itu agar @googleindonesia leluasa motret sembarang tempat? Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan Eko Sulistyo,” tulis Aman lagi sambil menambahkan bahwa surat dukungan itu diteken 10 Agustus 2018, dengan nomor surat B-16/KSP/D.IV/08/2018, yang ditujukan kepada PT Google Indonesia & Google LLC atas nama Nhazlisham Hamda.
Sementara, Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan saat ini, Juri Ardiantoro, mengatakan perlu memeriksa dahulu surat yang membawa-bawa nama KSP tersebut. "Perlu dicek," katanya ihwal perekaman oleh mobil Google Street View tersebut.
Google juga menambahkan bahwa perusahaan memiliki alat pelaporan yang mudah digunakan agar orang dapat meminta gambar rumah, mobil, atau diri mereka sendiri untuk dikaburkan di Street View. Cukup memilih ‘Laporkan masalah’ di sisi kiri bawah gambar Street View, mengirimkan permintaannya.
“Dan kami akan memburamkan gambar tersebut. Atau lihat disini https://support.google.com/maps/answer/3094088?hl=id,” tutur pihak Google.
Baca:
Ini Negara-negara yang Melarang Google Street
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.