Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Logo DW

Walhi Ingatkan Pemerintah Agar Awasi Moratorium Sawit

Reporter

Editor

dw

image-gnews
Walhi Ingatkan Pemerintah Agar Awasi Moratorium Sawit
Iklan

Langkah pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden No. 8/2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan kelapa sawit disambut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. Produk hukum tersebut, kata Direktur Walhi Yaya Nur Hidayati, sudah menjadi "permintaan masyarakat sipil sejak lama."

"Tidak menambah ekspansi adalah langkah yang tepat, karena kita tidak bisa membenahi industri sawit kalau tidak menghentikan dulu yang baru, sementara yang lama masih harus dibenahi dengan mengevaluasi seluruh konsensi dan perizinan yang ada."

Baca Juga: Greenpeace: Industri Sawit Nasional Masih Manjakan Penyuplai Nakal

Baca Juga:

Presiden Joko Widodo hari Rabu (20/9) menandatangani Inpres moratorium sawit yang memerintahkan instansi negara di pusat dan daerah untuk mengevaluasi kembali izin pelepasan kawasan dan menunda pembukaan lahan baru untuk kebun sawit. Alasan penghentian pembukaan lahan baru tersebut karena banyak kebun sawit di peta KLHK yang masuk kawasan hutan.

Secara umum Inpres No. 8/2018 berisikan dua belas instruksi kepada lima kementerian dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, termasuk pemerintah daerah hingga ke level bupati dan walikota.

Jokowi meminta jajarannya untuk melakukan sinkronisasi data lewat kebijakan satu peta. Keberadaan data yang ekslusif milik masing-masing kementerian sering dikeluhkan memperparah fenomena tumpang tindih perizinan dan peruntukan lahan di daerah. "

Baca Juga:

Meski demikian, Walhi mengingatkan pemerintah ihwal pengawasan dan penegakan hukum. Menurut Yahya Nur Hidayati, Presiden Joko Widodo harus memastikan ketersediaan kapasitas pada aparat negara untuk mampu mengawasi penegakan hukum terkait moratorium sawit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saat ini masih jomplang antara jutaan hektar izin yang diberikan dengan kemampuan pemerintah untuk memberikan pengawasan. Ini yang kemudian menyebabkan banyak pelanggaran di lapangan dan sulit dituntut secara hukum. "

Menurut Walhi pemerintah tidak bisa lagi bersikap seperti dulu, ketika "pemberian izin diberikan tanpa ada kapasitas pengawasan dan penindakan", imbuh Nur lagi.

Baca Juga: Studi: Larangan Sawit Tidak Hentikan Deforestasi

Inpres tersebut antara lain menentukan kegiatan pengawasan berada di bawah arahan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian yang didukung KLHK, Kementerian Pertanian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Adapun pengawasan terhadap pemerintah daerah dilakukan Kementerian Dalam Negeri.

"Maka penting prosesnya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik. Karena kalau tidak ini dikhawatirkan bisa menjadi wilayah baru pelanggaran," kata Nur.

rzn/yf

Iklan

Berita Selanjutnya

1 Januari 1970


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita terkait tidak ada