Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Logo DW

Pengamat: Soal Legalisasi Ganja Medis, Indonesia Bisa Contoh Thailand

Reporter

Editor

dw

image-gnews
Pengamat: Soal Legalisasi Ganja Medis, Indonesia Bisa Contoh Thailand
Iklan

Malaysia akan mengizinkan ganja ditanam di negara tersebut untuk keperluan medis. Ganja medis ini diperbolehkan untuk ditanam dengan syarat harus mendapat izin dari Kementerian Kesehatan Malaysia dan benar benar dipergunakan untuk tujuan pengobatan dan penelitian. Bagaimana kemungkinan legalisasi ganja medis di Indonesia, mungkinkah bisa terjadi? Skema hukum apa yang bisa diterapkan? Deutsche Welle (DW) mewawancarai Yohan Misero seorang pengamat kebijakan narkotika terkait isu ini.

DW: Saat ini santer dibahas soal legalisasi ganja medis di Malaysia, bagaimana kemungkinan Indonesia dalam legalisasi ganja medis ini?

Yohan Misero:

Masih jauh, kenapa? Karena ada persoalan yang pertama adalah sikap pemerintah. Jadi kalau kita perhatikan sikap pemerintah ketika momentum masyarakat kita memahami ganja medis itu kan sebenarnya munculnya di 2017 ketika kasus Fidelis Ari. Nah ketika kasus itu muncul baik Menkes, anggota parlemen, polisi, BNN semua komentarnya negatif. Satu-satunya komentar positif itu datang dari anggota DPR Kalimantan barat. Di sisi lain, kita belum ketemu kebijakan atau rancangan Undang-Undang atau apapun yang sekiranya inisiatif pemerintah ataupun parlemen yang ingin menuju kesana gitu.

Baca Juga:

Jadi menurut Anda legalisasi ganja medis tidak mungkin terjadi di Indonesia?

Saya pikir apa yang dilakukan Thailand ini, saya sih berharapnya pada Thailand karena sudah mulai. Thailand mulai dan dia sudah jadi incaran dan bahkan sudah dikontrak oleh beberapa perusahaan ganja medis dari Korea Selatan, Kanada dan AS sebagai lahan baru bagi mereka untuk menanam ganja. Saya tidak tahu ini argumen yg baik apa ngga, tapi mungkin dengan show them the money bahwa nih lihat industri ganja medis sudah bernilai milyaran dolar mungkin di titik itu Indonesia mau sedikit merubah pikiran karena di Thailand pada saat itu merubah cara berpikirnya karena at that point industri agrikulturnya sedang terganggu. Ketika industri itu cukup terganggu, mereka merespon dengan mencoba hal lain yang sebenernya sudah cukup acceptable di masyarakat. Itu juga menjadi salah satu tantangan juga buat Indonesia, sejauh apa kampanye yang sudah dilakukan, sejauh apa kita berusaha jujur untuk membicarakan tentang ganja. Kalau misalnya diskursus tentang ini jauh lebih maju dibantu juga dengan tentu himpunan media, saya kira itu juga akan membantu push tentang kebijakan ganja medis ini kedepannya.

Baca juga :Pemerintah Thailand Mulai Produksi Obat Berbasis Mariyuana

Baca Juga:

Bagaimana skema hukum yang bisa diterapkan di Indonesia terkait legalisasi ganja medis?

Ada 2 skema hukum yang perlu dilakukan. Yang pertama adalah turunkan golongan ganja entah ke golongan II atau golongan III narkotika karena hanya golongan I UU narkotika yang tidak bisa digunakan untuk medis.

Skema hukum kedua adalah seperti apa yang dilakukan oleh Filipina. Yang dilakukan Filipina adalah dia membuat satu undang-undang spesifik tentang ganja jadi diatur dari penanaman sampe retail-nya seperti apa, jadi itu cukup clear dan apa yang terjadi di Amerika akhir-akhir ini menggunakan mekanisme yang sama. Ada mekanisme lain yang lebih rigid tapi paling tidak memungkinkan, yaitu mekanisme yang dibangun oleh Korea Selatan. Di Korea Selatan, orang itu bisa mengakses ganja medis tapi dia harus dalam situasi tertentu yang kemudian oleh si dokternya diarahkan ke sebuah Lembaga tertentu untuk mengakses obat-obat yang dilarang oleh pemerintah. Kalau ternyata tidak menunjukkan hasil yang baik, ada sebuah badan di Korea Selatan yang akan mengatur si orang ini untuk bisa mendapatkan obat-obat yang tidak bisa didapatkan orang lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apa yang bisa digarisbawahi dari wacana legalisasi ganja di Malaysia?

Yang patut digarisbawahi soal yang terjadi di Malaysia adalah sikap publik dan respon pemerintahnya yang cukup supportif seiring dengan sikap publik itu. Artinya, Nurul Izzah Anwar itu adalah salah satu anggota parlemen Malaysia juga mulai ingin merancang UU ini, walaupun sampai saat ini kita belum melihat hasilnya ya. Tapi yang jelas komentar-komentar positif dari banyak menteri dan banyak anggota parlemen di Malaysia itu adalah sesuatu yang perlu kita lihat untuk konteks hari ini.

Lantas bagaimana dengan Asia Tenggara sendiri terkait legalisasi ganja medis?

Untuk di Asia Tenggara yang paling maju jelas Thailand. Dia sudah memiliki UU spesifik bahkan kebijakannya juga sudah mulai dilaksanakan bahkan dia membuka kesempatan kalo tidak salah membuka pendidikan untuk mereka yang ingin bekerja di industri ganja ke depannya itu salah satu hal yang sangat menarik untuk dilihat

Filipina belum resmi legal, tapi dia lebih maju dari Malaysia karena sudah punya Rancangan Undang-Undang, yang mana sebenarnya sebuah hal yang menarik karena kita tahu bahwa Duterte punya sikap yang sangat keras kepada Narkotika tapi di sisi lain ternyata dia punya soft spot tertentu di konteks ganja. Jadi dan memang sudah terwujud dalam sebuah rancangan undang-undang yang kayaknya tinggal dua level lagi tinggal ketok dan mungkin Filipina bisa jadi negara ASEAN kedua yang punya kebijakan ganja medis.

Wawancara untuk DW Indonesia dilakukan oleh Prihardani Ganda Tuah Purba, dan telah diedit sesuai konteks.

Iklan

Berita Selanjutnya

1 Januari 1970


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita terkait tidak ada