Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Logo DW

Dugaan Pelanggaran Ketua KPK Naik Heli Mewah, ICW Desak Sanksi Berat

Reporter

Editor

dw

image-gnews
Dugaan Pelanggaran Ketua KPK Naik Heli Mewah, ICW Desak Sanksi Berat
Iklan

Geger kunjungan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menggunakan helikopter mewah memasuki babak baru. Aduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik terhadap tindakan Firli itu segera diproses etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dugaan pelanggaran kode etik itu bermula dari aduan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Firli diduga melanggar etik karena menggunakan helikopter mewah saat kunjungan ke Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Baca Juga:

Boyamin menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.

"Hari ini, Rabu, tanggal 24 Juni 2020, MAKI telah menyampaikan melalui e-mail kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis pada Rabu, 24 Juni 2020.

Berkaitan dengan hal itu, Dewas KPK segera menggelar sidang etik untuk Firli. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pada Rabu, 19 Agustus lalu, mengatakan jadwal sidang etik untuk Firli akan digelar pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Baca Juga:

"Penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK. Kami di Dewas serius untuk melakukan ini dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini," kata Tumpak.

Desak sanksi berat

Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Dewas KPK dapat memberi sanksi berat karena diduga pimpinan lembaga antikorupsi itu telah melakukan pelanggaran kode etik beberapa kali.

"Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendesak agar sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan pers, Senin (24/08).

Koalisi masyarakat sipil mengusulkan agar Firli Bahuri dijatuhi sanksi berat hingga permintaan mundur dari jabatannya. Kurnia menyebut berkaca pada pengalaman sebelumnya, pimpinan KPK pada periode sebelumnya Abraham Samad dan Saut Situmorang sempat diberi sanksi tegas oleh organ pengawasan internal KPK yakni Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) karena terbukti melanggar kode etik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, Kurnia mengatakan publik akan melihat, apakah Dewan Pengawas memiliki keberanian sebagaimana Kedeputian PIPM untuk menyidangkan dan menjatuhkan sanksi tegas kepada Ketua KPK.

"(Mendesak agar) Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua KPK diikuti dengan perintah agar yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya," sambung Kurnia.

Kurnia mengatakan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri bukan pertama kali. (pkp/ha)

Baca selengkapnya di:

DetikNews

Polemik Ketua KPK Naik Heli Mewah Segera Disidang Etik

Jelang Sidang Etik Firli Bahuri, ICW dkk Desak Dewas KPK Beri Sanksi Berat

Iklan

Berita Selanjutnya

1 Januari 1970


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita terkait tidak ada