Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Logo DW

AS-Inggris Kecam Amandemen UU Irak yang Kriminalisasi Homoseksualitas

Reporter

Editor

dw

image-gnews
AS-Inggris Kecam Amandemen UU Irak yang Kriminalisasi Homoseksualitas
Iklan

Kecaman bermunculan setelah parlemen Irak mengubah sebuah undang-undang (UU) yang berlaku untuk mengkriminalisasi homoseksualitas. Salah satunya dari Amerika Serikat (AS) yang memperingatkan bahwa langkah tersebut justru "mengancam pihak-pihak yang paling berisiko.”

Amandemen terhadap UU yang disebut sebagai UU antiprostitusi tahun 1988 itu disahkan secara tertutup pada hari Sabtu (27/04).

Baca Juga:

UU tersebut kini secara eksplisit mengkriminalisasi homoseksualitas, sebuah hal yang masih dianggap tabu di negara Arab yang sebagian besar masih konservatif.

Dalam UU tersebut, hubungan penyuka sesama jenis terancam hukuman penjara selama 10 hingga 15 tahun. Sementara itu, mengubah jenis kelamin atau gender dapat dihukum satu hingga tiga tahun penjara, begitu pula dengan aksi "menyerupai perempuan yang disengaja.”

UU itu juga melarang organisasi yang mendukung "penyimpangan seksual,” dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun dan denda minimal 10 juta dinar (sekitar Rp1,48 miliar).

Kecaman dari AS dan Inggris

Baca Juga:

Juru bicara Departemen Luar Negeri (Deplu) AS Matthew Miller memperingatkan bahwa UU tersebut justru "mengancam mereka yang paling berisiko di masyarakat Irak” dan "dapat digunakan untuk menghambat kebebasan berpendapat dan berekspresi.”

Miller juga memperingatkan adanya potensi dampak buruk terhadap ekonomi, di mana UU tersebut akan "melemahkan kemampuan Irak untuk mendiversifikasi ekonomi serta memikat investasi asing.”

"Koalisi bisnis internasional telah mengindikasikan bahwa diskriminasi semacam itu di Irak akan merugikan bisnis dan pertumbuhan ekonomi negara itu,” tambahnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Luar Negeri (Menlu) Inggris David Cameron juga menyebut undang-undang tersebut "berbahaya dan mengkhawatirkan.”

Rasha Younes, seorang peneliti senior dari Program Hak LGBTQ+ kelompok hak asasi manusia (HAM) Human Rights Watch, mengatakan bahwa pengesahan UU tersebut "mengukuhkan catatan pelanggaran HAM yang mengerikan di Irak terhadap kelompok LGBT dan merupakan pukulan serius bagi hak asasi manusia yang mendasar, termasuk hak kebebasan berekspresi, hak privasi, kesetaraan, dan nondiskriminasi.”

Namun, para pejabat Irak justru membela perubahan UU tersebut.

Juru Bicara Parlemen Irak Mohsen Al-Mandalawi mengatakan bahwa peubahan ini adalah "langkah yang diperlukan demi melindungi struktur nilai masyarakat” dan untuk "melindungi anak-anak kita dari ajakan kebobrokan moral dan homoseksualitas.”

Laporan media Irak bahkan menyebut bahwa rancangan awal undang-undang tersebut menetapkan ancaman hukuman mati bagi pelaku hubungan sesama jenis.

kp/gtp (AP, dpa)

Iklan

Berita Selanjutnya

1 Januari 1970


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita terkait tidak ada