Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan pihaknya telah membuka akses informasi dan pengaduan layanan konsumen secara online. “Diharapkan, dengan kanal semacam ini akan membantu masyarakat konsumen berinteraksi dengan YLKI, untuk bersama-sama memperjuangkan haknya yang dilanggar,” kata Tulus secara tertulis pada Minggu, 21 Mei 2017.
Dia menjelaskan, nantinya masyarakat tak perlu datang ke kantor YLKI untuk melaporkan pengaduan. Mereka dapat mengakses situs www.pelayanan.ylki.or.id untuk melaporkan aduan konsumen. Semua konsumen diharapkan mengadu di situs tersebut. Khususnya bagi konsumen di luar kawasan Jabodetabek, dapat mengadukan keluhan tanpa harus ke kantor YLKI.
Baca: Pengaduan di YLKI Didominasi Keluhan Soal Bank
“Namun, YLKI tetap mempersilakan masyarakat untuk datang langsung ke YLKI, jika ingin berkonsultasi dan keperluan lainnya,” ujar dia. Tulus berharap kanal baru YLKI akan meningkatkan indeks keberdayaan konsumen Indonesia. Caranya dengan meningkatkan budaya mengadu di kalangan konsumen.
Saat ini, kata dia, indeks keberdayaan konsumen Indonesia terbilang masih rendah. Karena masih minimnya keberanian masyarakat mengadu. Hal ini akibat dari rendahnya budaya mengadu di kalangan konsumen.
Pada tahun lalu, YLKI menerima pengaduan konsumen secara tertulis dan teregistrasi sebanyak 781 pengaduan. Sedangkan melalui via telepon mencapai 1.051 pengaduan. Belum lagi pengaduan via media sosial dan WhatsApp yang tak terhitung. Rata-rata yang mengadukan permasalahan, yakni mahasiswa, media massa, peneliti, pemerintah, dan pelaku usaha.
Baca: YLKI Luncurkan Layanan Pengaduan Via Daring
Biasanya masyarakat mengadukan berbagai pelanggaran di sektor produksi barang, layanan jasa, dan pelayanan publik. Masyarakat nantinya juga dapat mengakses data dan hasil penelitian YLKI terkait dengan laporan konsumen di Indonesia. Cukup hanya dengan membuka situs milik YLKI.
YLKI adalah organisasi nirlaba independen yang melakukan perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Dari situs resminya, organisasi tersebut telah mengusut 2.032 kasus. Mereka juga memiliki 132 relawan dan 175 donatur. YLKI sering membantu masyarakat mengkritik pelbagai pihak yang diduga melanggar hak konsumen.
AVIT HIDAYAT
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini