Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

2024 Single Salary Akan Diberlakukan, Gaji PNS Tak Lagi Disertai Tunjangan

Kebijakan reformasi gaji dan pensiun PNS tengah dipersiapkan untuk diterapkan pada 2024. Nantinya tidak ada lagi tunjangan yang melekat pada gaji.

12 September 2023 | 12.10 WIB

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan reformasi gaji dan pensiun pegawai negeri sipil atau PNS. Kebijakan yang akan dijalankan pada tahun 2024 ini di antaranya mengatur penerapan gaji tunggal atau single salary PNS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bappenas bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin, 11 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam situs Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebutkan desain single salary merujuk pada sistem gaji di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Nantinya, single salary system yang diterapkan akan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.

Adapun gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjanya. Sementara grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan resiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda.

Oleh sebab itu, Suharso menyebutkan ada kemungkinan PNS yang punya jabatan sama, tapi kemudian bisa mendapatkan gaji yang berbeda. Hal ini tergantung atas penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

Selain pembahasan gaji PNS, agenda prioritas Kementerian PPN/Bappenas lainnya juga mencakup penentuan angka target kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, tingkat pengangguran terbuka, serta rasio gini, katanya.

Selanjutnya, ada juga agenda prioritas penguatan tata kelola perencanaan dan peran clearing house untuk menajamkan perencanaan major project, penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025, serta penyusunan kebijakan transformasi ekonomi Indonesia.

Agenda prioritas pembangunan nasional tahunan lainnya yang dilakukan Bappenas adalah melakukan koordinasi perencanaan dan penyiapan kegiatan yang dibiayai dari berbagai instrumen pembiayaan serta koordinasi strategis penyusunan revisi Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN).

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus