Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Shopee PHK karyawan mendapat perhatian masyarakat. Dalam catatan Tempo, menyebutkan jumlah karyawan yang di-PHK sebanyak 3 persen dari total jumlah karyawan perusahaan teknologi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketentuan tentang PHK sendiri telah diatur sesuai dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Secara definisi, PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara seorang pekerja dan pengusaha.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun macam-macam PHK berdasarkan siapa yang memutuskan hubungan kerja tersebut. Sejauh ini ada empat macam berdasarkan aturan UU sebelumnya, sebagai berikut:
PHK Inisiatif Pengusaha
Tipe pertama ini paling sering terjadi, yaitu PHK karena inisiatif seorang pengusaha. Alasan umum dari pemutusan ini karena adanya pekerja yang telah melakukan indisipliner kerja sehingga membuat kerugian bagi perusahaan.
Namun tidak sembarang asal PHK, pengusaha perlu berpatokan sesuai Pasal 158, menjelaskan mengenai hal apa saja yang dapat membuat mereka memutuskan untuk meng-PHK, sebagai berikut:
- Melakukan penipuan, pencurian dan penggelapan barang atau uang milik perusahaan.
- Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
- Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.
- Melakukan tindakan asusila atau perjudian di lingkungan kerj.
- Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengitimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.
- Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Dengan ceroboh atau sengaja merusak ata membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
- Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
- Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
- Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Dari berbagai alasan di atas, diperlukan bukti pendukung untuk mengambil tindakan PHK tersebut. Misalnya pekerja tersebut tertangkap tangan, ada pengakuan dari pekerja tersebut atau bukti lain berupa laporan kejadian, dan didukung oleh dua orang saksi.
Selain pelanggaran, pengusaha juga dapat melakukan PHK lantaran kondisi perusahaan yang memburuk. Hal ini tercantum juga pada Pasal 163 sampai 165 UU 13/2003, yang isinya sebagai berikut:
- Terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
- Karena perusahaan tutup akibat perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun yang dibuktikan dengan laporan keuangan dua tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik atau dalam keadaan memaksa (force majeur).
- Karena perusahaan melakukan efisiensi.
- Karena perusahaan pailit. Pengusaha juga dapat melakukan PHK dengan alasan apabila pekerja tidak lulus masa percobaan, apabila perusahaan mengalami kerugian sehingga menutup 13 usaha, atau apabila pekerja mengalami kesalahan. Dan lamanya masa percobaan maksimal adalah tiga bulan.
PHK karena Inisiatif Pekerja
Dalam konteks ini, PHK terjadi karena adanya inisiatif atas kehendak pekerja itu sendiri yang ingin mengkahiri hubungan kerjanya. Biasanya banyak orang menyebut keputusan ini sebagai pengunduran diri.
Tepatnya pada pasal 154, tertulis bahwa pengunduran diri dilakukan tanpa adanya paksaan atau intimidasi dari pengusaha. Kemudian berakhirnya hubungan kerja perlu sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali masuk. Lalu di Pasal 162 ayat (3), ada beberapa syarat agar seseorang dapat mengudurkan diri, yaitu meliputi:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambatlambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
- Tidak terikat dalam ikatan dinas.
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
PHK karena Putusan Pengadilan
Tipe PHK selanjutnya terjadi karena adanya putusan pengadilan. Dalam hal ini, PHK dengan jalan ini dilakukan oleh pengadilan perdata biasa atas permintaan yang bersangkutan berdasarkan alasan penting, baik pengusaha atau pekerja.
Pada umumnya, masalah yang terjadi dari alasan PHK ini karena hadirnya sengketa antara pekerja dan pengusaha yang berlanjut hingga ke proses di pengadilan. Dengan begitu, persoalan perlu diselesaikan melalui pengadilan.
PHK karena Demi hukum
Yang terakhir ialah PHK yang dilakukan karena aturan hukum berlaku. Tepatnya pada Pasal 61 ayat (1), menjelaskan bahwa perjanjian kerja berakhir apabila:
- Pekerja meninggal dunia.
- Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
- Adanya putusan pengadilan atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Dengan kata lain, keputusan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja pada jenis ini dilakukan demi menjalankan dasar bagi suatu hubungan kerja yang harus berakhir dengan sendirinya.
FATHUR RAHCMAN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.