Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC) dalam sebuah laporan pada Jumat, 3 Juni 2022, mengatakan sekitar 46.000 orang melaporkan kerugian USD 1 miliar lebih atau sekitar Rp 14,4 triliun (asumsi kurs Rp 14.437 per dolar AS) dalam penipuan uang kripto sejak awal 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Disebutkan bahwa hampir setengah dari jumlah orang yang melaporkan kehilangan mata uang digital akibat penipuan tersebut dimulai dengan iklan, unggahan atau pesan di platform media sosial, menurut FTC, dikutip dari Reuters, 5 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Antusiasme terhadap cryptocurrency berada pada puncaknya tahun lalu dengan nilai bitcoin mencapai rekor tertinggi USD 69.000 (Rp 995 juta) pada November 2021.
Laporan FTC menyebut kombinasi antara media sosial dan uang kripto adalah modus penipuan paling mudah bagi pelaku. Pasalnya sekitar USD 575 juta (Rp 8,3 triliun) dari total kerugian yang terkait dengan penipuan mata uang kripto bermodus peluang investasi palsu.
Hampir seperempat dari setiap sepuluh dolar kerugian dalam penipuan uang kripto itu berasal dari media sosial, atau jauh lebih banyak daripada metode pembayaran lainnya. Adapun media sosial seperti Instagram, Facebook, WhatsApp, dan Telegram menjadi platform media sosial teratas dalam kasus seperti itu.
Rata-rata kerugian yang dilaporkan untuk satu orang adalah USD 2.600 (Rp 37,5 juta). Sementara itu bitcoin, tether, dan ether adalah cryptocurrency teratas yang digunakan orang untuk membayar penipu, kata FTC.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.