Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

46 Ribu Orang di Amerika Kehilangan Rp 14 Triliun Akibat Penipuan Uang Kripto

FTC menyatakan sekitar 46.000 orang melaporkan kerugian USD 1 miliar lebih atau sekitar Rp 14,4 triliun dalam penipuan mata uang kripto

5 Juni 2022 | 13.01 WIB

Representasi dari cryptocurrency Dogecoin terlihat dalam ilustrasi ini yang diambil pada 6 Agustus 2021. [REUTERS/Dado Ruvic/Illustration]
Perbesar
Representasi dari cryptocurrency Dogecoin terlihat dalam ilustrasi ini yang diambil pada 6 Agustus 2021. [REUTERS/Dado Ruvic/Illustration]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC) dalam sebuah laporan pada Jumat, 3 Juni 2022, mengatakan sekitar 46.000 orang melaporkan kerugian USD 1 miliar lebih atau sekitar Rp 14,4 triliun (asumsi kurs Rp 14.437 per dolar AS) dalam penipuan uang kripto sejak awal 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Disebutkan bahwa hampir setengah dari jumlah orang yang melaporkan kehilangan mata uang digital akibat penipuan tersebut dimulai dengan iklan, unggahan atau pesan di platform media sosial, menurut FTC, dikutip dari Reuters, 5 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Antusiasme terhadap cryptocurrency berada pada puncaknya tahun lalu dengan nilai bitcoin mencapai rekor tertinggi USD 69.000 (Rp 995 juta) pada November 2021.

Laporan FTC menyebut kombinasi antara media sosial dan uang kripto adalah modus penipuan paling mudah bagi pelaku. Pasalnya sekitar USD 575 juta (Rp 8,3 triliun) dari total kerugian yang terkait dengan penipuan mata uang kripto bermodus peluang investasi palsu.

Hampir seperempat dari setiap sepuluh dolar kerugian dalam penipuan uang kripto itu berasal dari media sosial, atau jauh lebih banyak daripada metode pembayaran lainnya. Adapun media sosial seperti Instagram, Facebook, WhatsApp, dan Telegram menjadi platform media sosial teratas dalam kasus seperti itu.

Rata-rata kerugian yang dilaporkan untuk satu orang adalah USD 2.600 (Rp 37,5 juta). Sementara itu bitcoin, tether, dan ether adalah cryptocurrency teratas yang digunakan orang untuk membayar penipu, kata FTC.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus