Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sedang mengkaji proses deep-sea mine tailings placement (DTSP) atau penempatan tambang tailing (limbah tailing) ke dalam laut. Kajian tersebut dilakukan di sekitar kawasan industri nikel di wilayah Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara Kementerian, Jodi Mahardi, mengatakan proses itu menjadi opsi dari pembuangan akhir pencucian asam tingkat tinggi alias high pressure acid leaching (HPAL) yang disesuaikan dengan kondisi dua daerah tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Karena di Sulawesi Tengah dan Maluku Utara masih memiliki potensi gempa apabila dilakukan damn tailing di darat,” tutur Jodi kepada Tempo, Selasa, 21 Juli 2020.
Untuk menjaga ekosistem, pembuangan limbah diklaim akan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan. Jodi memastikan proses DSTP sudah melalui desain dan uji ilmiah oleh pakar berpengalaman, baik di luar maupun dalam negeri.
Pembahasan terkait rencana pembuangan limbah tailing ke laut sudah dirembuk sejak awal Januari lalu. Setidaknya ada empat perusahaan yang sudah mengajukan izin pembuangan ini. Keempatnya adalah PT TB, PT QMB, PT HNC, dan PT SCM. Menurut Jodi, tindak lanjut perizinan sedang dalam proses.
Berdasarkan kajian Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) beberapa waktu lalu, proyek pembuangan tailing ini akan menambah kehancuran wilayah pesisir dan pulau kecil di Pulau Obi. Di pulau tersebut terdapat 14 perusahaan tambang nikel yang mengeruk daratan pulau yang memiliki luas 254,2 hektare.
Aktivis lingkungan, Chalid Muhammad, sempat menyarankan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak ikut merestui perusahaan untuk membuang sampah tailing ke laut. “Ini bukan inisatif Kementeran Kelautan dan Perikanan. Pembahasannya di Kementerian Koordinator Bidang Kamaritiman dan Investasi dan belum pernah dibahas di KKP,” tutur Chalid, kemarin.
Menurut Chalid, seandainya pembuangan tailing diizinkan, pemerintah akan mengalami kemunduran. Sebab, di banyak negara, kebijakan DTSP telah dilarang karena merugikan ekosistem. Begitu juga dengan Kanada, yakni negara yang pertama kali memberikan izin DTSP tersebut.
Chalid mengakui telah mengetahui empat perusahaan yang sudah menyorongkan izin pembuangan limbah ke pemerintah. Di samping itu, dia mengatakan ada sepuluh entitas lainnya yang tengah menanti peluang pemberian izin tersebut.
“Kami berharap Pak Menteri (KKP) dapat terus mempertahankan wilayah perairan laut khususnya di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) bebas dari pembuangan limbah tambang,” ucapnya.
Beberapa waktu lalu, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengatakan rekomendasi kewenangan izin pembuangan limbah tailing ke laut ada di pemerintah pusat. “Karena pembuangan tailing tidak diatur di RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) Sulawesi Tengah,” ucapnya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | AVIT HIDAYAT