Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Tarif Baru Jalan Bebas Hambatan

Lembaga konsumen mendesak agar ongkos jalan tol tak dinaikkan hingga kondisi ekonomi stabil.

17 November 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akhirnya menaikkan kembali tarif sejumlah ruas jalan tol setelah lama tak menerapkan kebijakan tersebut pada masa pandemi Covid-19. Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono mengatakan tarif jalan tol memang seharusnya selalu disesuaikan dengan perubahan inflasi. Namun program itu terhambat sepanjang tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sudah sempat diundur semua. Karena (situasi) sudah oke, jadi mungkin kita naikkan,” ucapnya di kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Basoeki memastikan penentuan tarif jalan tol semasa pandemi sudah melalui diskusi dengan sejumlah pakar. Dua regulasi perihal jalan bebas hambatan, yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, mengatur soal evaluasi tarif ruas setiap dua tahun. Selain berbasis pada pengaruh laju inflasi, kenaikan hanya disetujui bila operator sudah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).

Tol Jakarta-Cikampek ada dalam daftar penyesuaian tarif yang direncanakan Kementerian. Bila sudah terintegrasi dengan jalan tol layang Jakarta-Cikampek, tarif ruas terpadat di kawasan Jabodetabek itu akan dibagi dalam empat wilayah, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1524/KPTS/M/2020. Tarif terjauh setiap golongan kendaraan di sana akan naik berkisar Rp 5.000-10.000, contohnya golongan I dari Rp 15 ribu menjadi Rp 20 ribu, serta golongan II dari Rp 22.500 menjadi Rp 30 ribu.

Pada 3 November lalu, manajemen PT Jasa Marga (Persero) Tbk sudah mengumumkan rencana kenaikan tarif jalan tol lingkar luar Jakarta I (Jakarta Outer Ring Road/JORR), jalan tol akses Tanjung Priok, serta jalan tol Pondok Aren-Ulujami. Kenaikan berkisar Rp 1.000-1.500 per golongan kendaraan.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR, Danang Parikesit, mengatakan kenaikan tarif menggunakan besaran inflasi periode 1 Agustus 2018 hingga 31 Juli 2020 sebesar 5,52 persen. “Ini wujud kepastian iklim investasi bagi badan usaha,” ujarnya.

Menurut dia, rata-rata volume lalu lintas jalur bebas hambatan saat ini sudah meningkat 11 persen dibanding beberapa bulan terakhir. Selain terhadap ruas yang sudah diumumkan, BPJT sedang mengevaluasi penyesuaian tarif baru untuk jalan tol Semarang seksi A,B,C, jalan tol Simpang Susun Waru-Bandara Juanda Surabaya, jalan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang, serta jalan tol Padalarang-Cileunyi.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia, Krist Ade Sudiyono, mengatakan penyesuaian tarif menjadi komponen yang penting bagi badan usaha jalan tol untuk menjaga kualitas layanan. “Wajar bila semua pihak memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian yang ada,” kata dia.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan kenaikan tarif seharusnya menunggu sampai Covid-19 lebih terkendali. Saat ekonomi tertekan, kata dia, tarif baru akan membebani pebisnis angkutan umum dan logistik yang bisnisnya mengandalkan jalur tol. “YLKI minta kenaikan ditunda,” ucapnya kepada Tempo.

HENDARTYO HANGGI | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | YOHANES PASKALIS

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus