Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Anggota Dewan Nilai Wajib Asuransi Kendaraan Bebani Masyarakat: Pajak Kendaraan Bermotor Saja Nunggak

Fraksi PKS menolak kewajiban asuransi kendaraan bermotor, apalagi hanya karena pendapat OJK yang asal-asalan mengutip UU P2SK

21 Juli 2024 | 13.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Suryadi Jaya Purnama mengatakan fraksinya di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menolak rencana pemerintah mewajibkan asuransi bagi kendaraan bermotor. Dia menilai alasan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang melempar rencana wajib asuransi kendaraan ke publik asal-asalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Fraksi PKS menolak kewajiban asuransi bagi kendaraan bermotor, apalagi hanya karena pendapat OJK yang asal-asalan mengutip UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan),” kata Suryadi dalam keterangan tertulis pada Ahad, 21 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan wajib asuransi bagi kendaraan tahun depan. Rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terkait tindak lanjut dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Suryadi menyebut asuransi kendaraan ini akan menambah beban bagi masyarakat. Dia beralasan kendaraan bagi masyarakat bukan sekadar alat transportasi, tapi alat produksi. Saat bagi sejumlah pihak kendaraan berfungsi sebagai alat produksi, Suryadi menilai hal ini bakal berpotensi merembet kepada naiknya harga barang dan jasa. “Jangankan membayar premi asuransi, pajak kendaraan bermotor (PKB) saja masyarakat masih banyak yang menunggak. Sebagai alat produksi, jelas tambahan beban ini berpotensi akan merembet kepada kenaikan harga berbagai barang jasa,” kata Suryadi. 

Korlantas Polri pada 2022 mencatat sebanyak 50 persen kendaraan bermotor di Indonesia masih mempunyai tunggakan PKB dengan nilai mencapai Rp 100 triliun. “Persoalannya bisa jadi karena mekanisme membayar pajaknya tidak efektif atau memang masyarakat tak sanggup dengan beban biayanya,” kata Suryadi. 

Oleh karena itu, Suryadi mengatakan dalam aturan ini pemerintah juga mesti mendapat persetujuan DPR dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur asuransi wajib bagi kendaraan bermotor ini. Regulasi ini tercantum dalam Pasal 39A UU P2SK ayat (4).

“Jika ternyata kewajiban asuransi bagi kendaraan tersebut mendapatkan penolakan keras dari masyarakat sehingga PP-nya tidak disetujui oleh DPR, maka Pemerintah tidak boleh memberlakukan asuransi tersebut,” kata dia. 

Suryadi yang juga Anggota Komisi V DPR itu menilai program asuransi wajib untuk kendaraan bermotor ini belum menjadi solusi komprehensif dari permasalah yang sesungguhnya. Dia juga mencatut Pasal 39A UU P2SK yang menjelaskan bahwa program asuransi wajib di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab pihak ketiga atau third part liability. Aturan ini salah satunya terkait dengan kecelakaan lalu lintas. 

“Artinya, tidak sekonyong-konyong kendaraan bermotor itu wajib asuransi, melainkan musababnya terkait dengan kecelakaan lalu lintas. Jadi, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, pemerintah berharap kerugiannya dapat ditekan seminimal mungkin dengan asuransi,” kata dia. 

Suryadi menilai rencana program asuransi wajib untuk kendaraan bermotor ini merupakan tindakan kuratif dan rehabilitatif ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. Meski demikian, kata Suryadi, tindakan ini belum mencakup promotif dan preventif. “Jika memang Pemerintah benar-benar serius mencari solusi atas kecelakaan lalu lintas secara komprehensif, seharusnya jangan asal bunyi (asbun) asuransi wajib bagi kendaraan,” kata dia.

Dia menyebut harusnya pemerintah merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Meski demikian, Suryadi mengakui revisi UU LLAJ ini telah lama dibahas di Komisi V, tapi Badan Legislatif DPR menghapus dari prolegnas prioritas 2023. “Padahal RUU ini telah mendapatkan berbagai masukan dari para pakar transportasi, praktisi dan beberapa asosiasi,” kata dia. 

Suryadi juga mengatakan fraksi PKS mengusulkan revisi UU LLAJ dapat dibahas kembali melalui usulan pemerintah agar kecelakaan lalu lintas dapat dicarikan solusi yang komprehensif. Dia menilai rencana mewajiban asuransi untuk kendaraan bermotor saat ini justru membebani masyarakat. 

Fraksi PKS berharap agar revisi UU LLAJ dapat dibahas kembali melalui usulan pemerintah, bukan dengan gampangnya membebani masyarakat dengan asuransi, apalagi alasannya karena praktik asuransi wajib ini sudah berlaku di berbagai negara lain,” kata Suryadi. 

Di Korea Selatan, kata Suryadi, asuransi menjadi bagian dari solusi yang komprehensif dari permasalahan lalu lintas. Dia mencontohkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) di sana tidak berlaku asuransinya karena truk semacam itu bisa saja melibatkan modifikasi ilegal.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, mengatakan saat ini institusinya sedang menyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan sembari menunggu peraturan pemerintah yang akan menjadi payung hukum dari rencana ini. “Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi dalam Insurance Forum yang Tempo pantau secara daring pada Rabu, 17 Juli 2024.

Berdasarkan UU P2SK, Ogi mengatakan harusnya peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang akan mengatur pengenaan wajib asurani bagi kendaraan itu akan keluar di Januari 2025. Senyampang itu, Ogi mengatakan institusinya juga akan membuat Peraturan OJK yang mengatur asuransi kendaraan ini. “Dalam UU P2SK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat menjadi asurani wajib,” kata Ogi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus