Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Angkutan Barang Dibatasi selama Arus Mudik Liburan Natal dan Tahun Baru, Cek Aturan Lengkapnya

Pemerintah dan Korlantas menerbitkan beleid terbaru mengatur lalu lintas serta penyeberangan selama arus mudik dan arus balik Natal dan Tahun Baru.

7 Desember 2023 | 16.16 WIB

Mobil angkutan barang melintasi tol kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Kementerian Perhubungan akan membatasi operasional angkutan barang selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 pada 22-24 Desember, 26-27 Desember, 29-30 Desember 2023, dan 1-2 Januari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Mobil angkutan barang melintasi tol kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Kementerian Perhubungan akan membatasi operasional angkutan barang selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 pada 22-24 Desember, 26-27 Desember, 29-30 Desember 2023, dan 1-2 Januari 2024. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bersama Korp Lalu Lintas (Korlantas) menerbitkan beleid terbaru yang mengatur lalu lintas serta penyeberangan selama arus mudik dan arus balik angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Di dalam aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Kementerian PUPR itu juga diatur soal pembatasan angkutan barang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan pengaturan lalu lintas di antaranya dengan melaksanakan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada libur Natal.

Detail Pengaturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Pasca-Natal (Arus balik 1)
Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Pasca-Tahun Baru (Arus balik 2)
Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Adapun pembatasan operasional angkutan barang di ruas non-tol pada libur Natal dilakukan pada:

Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.

Pasca-Natal (arus balik 1)
Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Pasca-Tahun Baru (arus balik 2)
Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Ruas Jalan Tol yang Dibatasi 

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.

3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
b) Cigombong - Cibadak;
c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d) Jakarta - Cikampek.

5. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);
d) Cileunyi - Cimalaka; dan
e) Cimalaka - Dawuan;

6. Jawa Tengah:
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang - Solo - Ngawi;
f) Semarang - Demak; dan
g) Jogja - Solo (Fungsional).

7. Jawa Timur:
a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol- Pasuruan - Probolinggo;
b) Surabaya - Gresik; dan
c) Pandaan - Malang.

Jalan Non-tol yang Kena Pembatasan:

1. Sumatera Utara:
a. Medan - Berastagi; dan
b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.

2. Jambi dan Sumatera Barat:
a. Jambi - Sarolangun - Padang;
b. Jambi - Tebo - Padang;
c. Jambi - Sengeti - Padang; dan
d. Padang - Bukit Tinggi.

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang- Cilegon - Merak.

5. Banten:
a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer -Labuhan;
b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto;
c. Serang - Pandeglang - Labuhan.

6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

7. Jawa Barat:
a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
b. Bandung - Sumedang - Majalengka; dan
c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.

8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.

9. Jawa Tengah:
a. Solo - Klaten - Yogyakarta;
b. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang -Kendal - Semarang - Demak;
c. Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
d. Tegal - Purwokerto.

10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.

11. Yogyakarta:
a. Jogja - Wates;
b. Jogja - Sleman - Magelang;
c. Jogja - Wonosari; dan
d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendels).

12. Jawa Timur:
a. Pandaan - Malang;
b. Probolinggo - Lumajang;
c. Madiun - Caruban - Jombang; dan
d. Banyuwangi - Jember.

13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.

Selanjutnya: Pemberlakuan sistem contraflow...

Pemberlakuan Sistem Contraflow

Arus mudik Natal :
KM 47 - KM 87 : Tanggal 22 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan pada tanggal 23-24 Desember masing-masing pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.

Arus balik Natal :
KM 87 - KM 47 : Tanggal 26 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 27 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.

Arus mudik Tahun Baru :
KM 47 - KM 87 : Tanggal 29 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 30 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.

Arus balik Tahun Baru :
KM 87 - KM 47 : Tanggal 1 Januari pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 2 Januari pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.

Hendro menyatakan pengaturan lalu lintas ini pemberlakuannya dapat dievaluasi oleh Korlantas Polri. "Berdasarkan pertimbangan kondisi lalu lintasnya nanti dan bisa jadi akan ada perubahan arus lalu lintas yang bersifat situasional," ucapnya.

Tak hanya pembatasan kendaraan angkutan barang dan pengaturan lalu lintas lajur selama libur Natal dan tahun baru, SKB tersebut juga mengatur operasional pada angkutan penyeberangan.

Pengaturan di Penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar dan Lembar

1. Untuk tujuan Bali, mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 kendaraan yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang diprioritaskan untuk kendaraan roda dua, empat dan bus. Untuk angkutan barang tidak menjadi prioritas

2. Untuk tujuan Jawa, maka mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 kendaraan yang akan melalui Pelabuhan Gilimanuk, diprioritaskan untuk kendaraan roda dua, empat, dan bus. Untuk angkutan barang tidak menjadi prioritas

3. Lintas Penyeberangan Ketapang-Lembar, 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 yang akan menyeberang dialihkan menjadi rute Jangkar-Lembar atau sebaliknya

4. Pemanfaatan Dermaga Bulusan opsional tergantung kondisi di lapangan

"Pada lintas Ketapang-Gilimanuk juga akan ada pengaturan perjalanan (delaying system) dan buffer zone," ujar Hendro.

Tujuan Pelabuhan Ketapang dari Situbondo dilakukan di Rest Area Gran Watudodol Jalan Raya Pantura Banyuwangi-Situbondo dan dari arah Jember dilakukan di kantong parkir Dermaga Bulusan. Sedangkan tujuan Gilimanuk dilakukan di terminal kargo Gilimanuk Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.

Pengaturan Angkutan Barang 

Adapun pengaturan angkutan barang tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo di Lapangan sepak bola Arema Desa Basring (Afdeling Sidomulyo/Kampe), atau di Terminal Sri Tanjung, ruang parkir kendaraan Pelabuhan Pelindo Tanjung Wangi Desa Ketapang, dan atau ruang parkir Kampung Anyar Desa Ketapang.

Sementara dari arah Jember ruang parkir truk di belakang rumah makan warung Ayu kantong dan parkir Dermaga Bulusan. Pelabuhan Gilimanuk menuju Denpasar atau Badung Terminal Kargo Gilimanuk UPPKB Cekik.

Hendro menyebutkan, pada angkutan penyeberangan di ruas Merak-Bakauheni, pengaturan dilakukan situasional.

Untuk angkutan yang menuju Pelabuhan Merak dan Ciwandan, dilakukan buffer zone di Rest Area KM 43 dan KM 68 pada ruas Jalan Tol Jakarta - Merak serta lahan PT. Munic Line. Sedangkan, untuk yang menuju Pelabuhan Bakauheni buffer zone dilakukan di Rest Area KM 163 A, KM 87 A, KM 49 A dan KM 20 A pada Tol Bakauheni - Terbanggi Besar.

Selama periode 22 Desember hingga 2 Januari 2024, baik dari Pelabuhan Penyeberangan Merak maupun Bakauheni, maka kendaraan roda dua, roda empat dan bus menjadi prioritas. Sedangkan angkutan barang tidak diprioritaskan. "Seluruh atau sebagian kendaraan angkutan barang menuju Sumatra dapat melalui Pelabuhan Ciwandan, sesuai kondisi kepadatan di Pelabuhan," katanya.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus