Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Apa Dasar Hukum Tes Kesehatan untuk CPNS?

Tes kesehatan diberlakukan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PNS. Adapun yang berwenang melakukannya adalah Dokter Penguji Tersendiri,

27 Desember 2021 | 15.01 WIB

Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2021 di Gedung Serba Guna Kaliwates, Jember, Jawa Timur, Selasa 14 September 2021. Tes SKD CPNS tersebut diikuti 3.342 peserta untuk mengisi formasi 634 jabatan di Pemkab Jember. ANTARA FOTO/Seno
Perbesar
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2021 di Gedung Serba Guna Kaliwates, Jember, Jawa Timur, Selasa 14 September 2021. Tes SKD CPNS tersebut diikuti 3.342 peserta untuk mengisi formasi 634 jabatan di Pemkab Jember. ANTARA FOTO/Seno

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Bersiap mendaftar ikut kompetisi CPNS 2022 atau persiapan tes kesehatan semata?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977 dan Surat Edaran Kepala Biro Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor: 15 / SE / 1977 bahwa uji kesehatan diberlakukan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun yang berwenang melakukan uji atau tes kesehatan adalah Dokter Penguji Tersendiri, Tim Penguji Kesehatan dan Tim Khusus Penguji Kesehatan (sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Kepala BKN Nomor: 42/MENKES/SK/VII/77, Nomor: 652/KEP/1977).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Uji kesehatan diberlakukan bagi CPNS sebagaimana disebutkan dalam pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan, yaitu sehat jasmani dan rohani melalui pelaksanaan uji kesehatan yang mencakup pemeriksaan dan penilaian kesehatan baik jasmani maupun rohani, dengan ketentuan sebagai berikut :

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Dokter Penguji Tersendiri: melakukan pengujian kesehatan terhadap CPNS yang akan diangkat menjadi PNS golongan ruang II / d ke bawah.

2. Tim Penguji Kesehatan: melakukan pengujian kesehatan terhadap CPNS yang akan diangkat menjadi PNS golongan ruang III / a ke atas

Mengutip RSUD Cilacap di situs rsud.cilacapkab.go.id, apabila dinyatakan lulus tes kesehatan (fit) maka CPNS yang bersangkutan telah memenuhi syarat pengangkatan sebagai PNS sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila dinyatakan tidak lulus (unfit) maka CPNS yang bersangkutan belum memenuhi syarat pengangkatan sebagai PNS atau tertunda diangkat menjadi PNS dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus