Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Bersiap mendaftar ikut kompetisi CPNS 2022 atau persiapan tes kesehatan semata?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977 dan Surat Edaran Kepala Biro Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor: 15 / SE / 1977 bahwa uji kesehatan diberlakukan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun yang berwenang melakukan uji atau tes kesehatan adalah Dokter Penguji Tersendiri, Tim Penguji Kesehatan dan Tim Khusus Penguji Kesehatan (sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Kepala BKN Nomor: 42/MENKES/SK/VII/77, Nomor: 652/KEP/1977).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Uji kesehatan diberlakukan bagi CPNS sebagaimana disebutkan dalam pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan, yaitu sehat jasmani dan rohani melalui pelaksanaan uji kesehatan yang mencakup pemeriksaan dan penilaian kesehatan baik jasmani maupun rohani, dengan ketentuan sebagai berikut :
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
1. Dokter Penguji Tersendiri: melakukan pengujian kesehatan terhadap CPNS yang akan diangkat menjadi PNS golongan ruang II / d ke bawah.
2. Tim Penguji Kesehatan: melakukan pengujian kesehatan terhadap CPNS yang akan diangkat menjadi PNS golongan ruang III / a ke atas
Mengutip RSUD Cilacap di situs rsud.cilacapkab.go.id, apabila dinyatakan lulus tes kesehatan (fit) maka CPNS yang bersangkutan telah memenuhi syarat pengangkatan sebagai PNS sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila dinyatakan tidak lulus (unfit) maka CPNS yang bersangkutan belum memenuhi syarat pengangkatan sebagai PNS atau tertunda diangkat menjadi PNS dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
DELFI ANA HARAHAP
Baca : 8 Hal yang Perlu Dihindari di Usia Paruh Baya jika Ingin Hidup Sehat
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.