Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah skema konsolidasi guna mendorong modal inti minimum (MIM) bank umum dan bank pembangunan daerah (BPD). Konsolidasi ini, di antaranya, dapat dijalankan menggunakan skema penggabungan/peleburan/integrasi (PPI); pengambilalihan yang diikuti dengan PPI; dan pembentukan kelompok usaha bank (KUB) terhadap bank yang telah dimiliki, baik karena spin off unit usaha syariah (UUS) maupun karena pengambilalihan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo