Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Apakah Peserta Magang juga Berhak Dapat THR?

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pekerja kontrak dan outsourcing juga berhak dapat THR, lalu bagaimana dengan peserta magang?

28 April 2021 | 16.07 WIB

Warga menunjukkan uang rupiah pecahan kecil di Lapangan Karebosi, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 13 Mei 2019. Sebanyak 33 bank melayani penukaran uang di lokasi tersebut hingga 5 Juni 2019 guna membantu masyarakat mendapatkan uang rupiah pecahan kecil terutama untuk kebutuhan Lebaran 2019.. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Perbesar
Warga menunjukkan uang rupiah pecahan kecil di Lapangan Karebosi, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 13 Mei 2019. Sebanyak 33 bank melayani penukaran uang di lokasi tersebut hingga 5 Juni 2019 guna membantu masyarakat mendapatkan uang rupiah pecahan kecil terutama untuk kebutuhan Lebaran 2019.. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan surat edaran yang mengatur pemberian THR kepada pekerja pada lebaran 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Aturan soal THR ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam surat edaran dijalaskan pembayaran THR paling lambat yaitu tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Selain karyawan atau buruh yang telah bekerja lebih dari setahun, ada beberapa golongan yang juga berhak mendapatkan THR keagamaan. Hal itu dijelaskan dalam Permenaker No 6 tahun 2016

"THR wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan pemberian THR itu juga berlaku untuk pekerja dengan status outsourcing atau alih daya, kontrak.

Indah Anggoro Putri menegaskan pekerja kontrak dan outsourcing termasuk pekerja yang berhak menerima THR. Lalu bagaimana dengan anak magang? Apakah mereka juga berhak terima THR?

Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun resmi Instagram memberi penjelasan soal tersebut. Dalam akun @kemnaker tersebut dijelaskan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

"Sehingga magang tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan. Karena magang hubungan atas dasar perjanjian pemagangan bukan perjanjian kerja," seperti tertulis dalam akun @kemnaker yang dikutip Tempo Rabu 28 April 2021.

Penjelasan tersebut didasarkan pada Permenaker Nomor 6/2016 pasal 2 ayat (2) yang menyebutkan bahwa:

THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus