Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

APJII Siap Bantu Pemerintah Blokir Situs Judi Online Pakai Metode Blackhole

APJII menyatakan siap membantu pemerintah untuk menutup situs judi online dengan metode blackhole.

1 Juli 2024 | 23.24 WIB

Ketua Umum APJII, Muhammad Arif
Perbesar
Ketua Umum APJII, Muhammad Arif

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendukung upaya pemerintah dalam memberantas judi online. Dukungan tersebut diberikan dalam bentuk langkah-langkah teknis untuk memblokir situs judi online dengan metode blackhole. Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, menjelaskan, pihaknya siap berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dengan koordinasi itu, ia berharap pemblokiran situs judi online bisa berjalan efektif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Arif mengatakan pihaknya turut melibatkan anggota Network Acces Point (NAP) yang berfungsi sebagai jasa pintu masuk untuk mengakses internet. "Kami telah mempersiapkan langkah-langkah teknis untuk mendukung upaya pemblokiran situs judi online dengan metode blackhole yang berbeda dari sistem Trust Positif atau DNS Indonesia," kata Arif dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arif menjelaskan perbedaan DNS dan blackhole terletak pada level pemblokiran yang dilakukan. Pada metode blackhole akan beroperasi pada level alamat protokol internet (IP address). Mekanisme penutupan jaringan dengan metode blachole merupakan tindakan defensif yang diterapkan oleh penyedia layanan internet (ISP) atau administrator jaringan untuk mencegah serangan penolakan layanan terdistribusi (DDoS).

“Untuk penerapannya, APJII akan mempersiapkan route server yang terhubung ke seluruh NAP di Indonesia, yang berfungsi mengirimkan permintaan kepada router-router NAP untuk memblokir IP address server judi online berdasarkan database dari Kominfo," katanya.

Arif mengklaim infrastruktur yang dikelola APJII siap untuk mendukung upaya pemberantasan judi online tanpa mengganggu layanan internet lainnya. “Kami ingin memastikan bahwa langkah ini dilakukan dengan cara yang paling efisien dan minim dampak negatif bagi pengguna internet yang sah,” ujarnya.

Dia menilai untuk menangani aktivitas judi online perlu pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, internet service provider, NAP, lembaga penegak hukum, dan masyarakat.

Menurut Arif, langkah-langkah taktis dan strategis dengan kerjasama dan teknologi canggih, dinilai mampu menutup situs dan aktivitas judi online secara efektif. Kendati demikian, dia mengamini bahwa pemberantasan judi online perlu keterlibatan antar pemerintah karena mencakup lintas negara. “Kami siap untuk terus mendukung setiap langkah yang diambil pemerintah dalam memerangi judi online dan memastikan bahwa internet di Indonesia tetap menjadi ruang yang aman dan bermanfaat bagi semua orang,” ujarnya.

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus