Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

APP Sinar Mas Suplai 60 Persen Kebutuhan Kertas Al-Quran Dunia

APP Sinar Mas kini menargetkan bisa bersaing dengan pemasok kertas halal untuk Al-Quran yang masih didominasi Jepang dan Korea.

10 Juni 2017 | 09.35 WIB

Product Manager APP Citra Mulia dan Product Development Manager M. Ajidarmo memamerkan Al Quran berkertas halal produksi APP di Sinar Mas Land Plaza, Menteng, Jakarta, 9 Juni 2017. TEMPO/Aghniadi
Perbesar
Product Manager APP Citra Mulia dan Product Development Manager M. Ajidarmo memamerkan Al Quran berkertas halal produksi APP di Sinar Mas Land Plaza, Menteng, Jakarta, 9 Juni 2017. TEMPO/Aghniadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas memasok 60 persen kebutuhan kertas Al-Quran di dunia pada 2016. Tercatat APP memasok kertas halal ke kawasan Timur Tengah, seperti Mesir, Yordania, Turki, Kuwait, Uni Emirat Arab, serta Iran.

"Dari volume penjualan 120 ribu ton, 22 ribu adalah produksi kertas Quran. Dari sana 8 persennya untuk kebutuhan di Indonesia, sisanya kami langsung ekspor," ujar Product Manager of Color Paper and Indah Kiat Stationery Citra Mulia di Sinar Mas Land Plaza, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Juni 2017.

Citra mengatakan pertumbuhan permintaan kertas Al-Quran bisa meningkat 2.000-3.000 ton per tahun. Iran merupakan negara pengimpor terbesar hingga 35 persen dari kapasitas produksi APP.

Baca: APP Cerita Sulitnya Peroleh Sertifikasi Kertas Halal Al-Quran

Tiap negara ternyata memberlakukan prasyarat berbeda bagi pemasok kertas halal. Adanya sertifikasi MUI pun hanya salah satu faktor yang bisa meyakinkan suatu negara untuk mempercayakan produksi bahan Al-Quran.

"Untuk tiap negara tujuan ekspor, kami ikuti prasyarat kualitas terutama untuk negara sensitif seperti Uni Emirat Arab. Kami lebih tekankan pada forecasting teknologi, karena kebutuhan tiap negara juga berbeda," kata Product Development Manager APP M. Ajidarmo.

Saat ini, Aji menambahkan, kewajiban melakukan sertifikasi halal ini diatur di Pasal 29 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selama ini pengakuan kehalalan dilakukan oleh MUI. Namun ke depan, rencananya pemerintah akan mengalihkan penerbitan sertifikat pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

"Badan ini segera dibentuk, yang memegang daftar putih—produsen halal dari pemerintah. Daftar ini akan dilaporkan ke WTO dan mitra pemerintah sebagai nilai jual ke negara-negara lain," katanya.

Ke depan, APP akan terus berupaya menggenjot produksi dan mengejar sertifikasi halal ke berbagai negara lain. Saat ini, kompetitor terbesar Indonesia untuk memasok kertas halal ini masih didominasi Jepang dan Korea.

"Target kami ke depan, semoga kami bisa masuk untuk memasok kertas halal ke Madinah Quran Printing di Arab Saudi," ujar Citra berharap.

AGHNIADI | EA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Sebelas Maret. Bergabung dengan Tempo sejak 2005. Kini menulis tentang isu politik, kesra dan pendidikan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus