Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tak memungut pajak bagi masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah meningkatkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 24,3 juta menjadi Rp 36 juta per tahun.
"Dengan pertimbangan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang meningkat," kata Biro Informasi dan Komunikasi Kementerian Keuangan, seperti yang dikutip di laman setkab.go.id, Kamis, 9 Juli 2015.
Keputusan untuk meningkatkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 29 Juni 2015 lalu.
Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan itu menyebutkan, besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
1. Rp 36 juta untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
2. Rp 3 juta tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
3. Rp 36 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
4. Rp 3 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
ALI HIDAYAT
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini