Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Asyik, Gaji Rp 3 Juta Bebas Pajak

Pertimbangannya adalah peningkatan harga kebutuhan pokok.

9 Juli 2015 | 14.10 WIB

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat menggelar jumpa pers di Jakarta, 2 Juli 2015. ANTARA/Vitalis Yogi Trisna
Perbesar
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat menggelar jumpa pers di Jakarta, 2 Juli 2015. ANTARA/Vitalis Yogi Trisna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tak memungut pajak bagi masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah meningkatkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 24,3 juta menjadi Rp 36 juta per tahun.

"Dengan pertimbangan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang meningkat," kata Biro Informasi dan Komunikasi Kementerian Keuangan, seperti yang dikutip di laman setkab.go.id, Kamis, 9 Juli 2015.

Keputusan untuk meningkatkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 29 Juni 2015 lalu.

Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan itu menyebutkan, besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:

1. Rp 36 juta untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

2. Rp 3 juta  tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

3. Rp 36 juta  tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;

4. Rp 3 juta  tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3  orang untuk setiap keluarga.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

ALI HIDAYAT

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Efri Ritonga

Efri Ritonga

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus