Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen Grab Indonesia berkomitmen membantu para mitra pengemudi mengatasi kesulitan terkait dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 tentang taksi online, yang akan berlaku efektif mulai 1 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami bersama Kementerian Perhubungan berkomitmen membantu mitra pengemudi dalam mencari solusi bagi masalah-masalah tersebut, yang penting prosesnya dijalankan karena mau tidak mau 1 Februari 2018 akan berjalan," kata Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, di Semarang, Jawa Tengah, Minggu, 28 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengungkapkan, selama ini Grab Indonesia terus berkomunikasi dengan pihak terkait agar para mitra pengemudi bisa menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 itu.
Menurut dia, Kementerian Perhubungan beserta jajarannya di daerah sudah mengetahui masalah-masalah yang dihadapi mitra pengemudi Grab, bahkan bersedia menjembatani hal ini karena memang ada proses yang harus dijalankan.
"Peraturan (Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017) ini tidak dijalankan untuk memberhentikan mitra pengemudi, tapi untuk membantu mitra menjadi legal. Jika ada proses yang sulit, mari kita komunikasikan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, Grab Indonesia secara berkala akan melakukan program-program insentif bagi mitra pengemudi yang akan melakukan uji kendaraan bermotor terkait dengan persyaratan yang telah ditentukan.
"Akan kami luncurkan program-program untuk membantu mitra pengemudi Grab mempermudah finansialnya, tapi kami minta mereka melakukan hal ini cepat, jangan ditunda-tunda," katanya.
ANTARA