Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Nama mantan gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang atau TGB Zainul Majdi disebut terlibat dalam divestasi PT Newmont Nusa Tenggara. Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menemukan aliran dana yang diduga ke rekening pribadi TGB. Uang itu diperkirakan berkaitan dengan pembelian 24 persen saham hasil divestasi Newmont.
Baca: Penjualan Saham Newmont Diduga Rugikan Negara, TGB: Justru Untung
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Salah satu aliran dana berasal dari PT Recapital Asset Management ke rekening Bank Syariah Mandiri TGB senilai Rp 1,15 miliar pada 2010. Pemilik Recapital tak lain adalah Rosan Roeslani yang juga Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Saya berutang secara pribadi kepada pemilik Recapital yang juga sahabat saya. Awalnya saya pikir itu ditransfer dari rekening pribadi, tapi dari rekening perusahaan," kata TGB sebagaimana dikutip dari Majalah Tempo edisi 17 September 2018.
PT Newmont Nusa Tenggara melaksanakan kewajiban divestasi sahamnya saat periode pertama pemerintahan Gubernur TGB Muhammad Zainul Majdi. Menggandeng perusahaan Grup Bakrie, perusahaan daerah PT Daerah Maju Bersaing membeli 24 persen saham Newmont. Prosesnya diduga sarat masalah.
31 Maret 2009
Pemerintah memenangi gugatan sengketa divestasi di arbitrase internasional. Total saham yang harus dilepas Newmont ke pemerintah Indonesia atau perusahaan nasional sebesar 31 persen.
23 Juli 2009
PT Daerah Maju Bersaing menggandeng PT Multi Capital (Grup Bakrie) membentuk PT Multi Daerah Bersaing untuk membeli saham Newmont.
16 November 2009
PT Multi Daerah membeli 10 persen saham Newmont yang seharusnya dilepas pada 2006 dan 2007 senilai US$ 391 juta.
23 November 2009
Perjanjian jual-beli (sales and purchase agreement) divestasi 14 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara senilai US$ 493,64 juta oleh PT Multi Daerah Bersaing diteken. Maka total kepemilikannya adalah 24 persen. Komposisinya: pemerintah daerah 6 persen dan Grup Bakrie 18 persen.
15 Mei 2012
Indonesia Corruption Watch melaporkan dugaan korupsi divestasi Newmont ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Tuduhannya: pembentukan perusahaan daerah tanpa dasar hukum dan pemerintah NTB tak pernah mendapat keuntungan karena memperoleh pinjaman dividen yang akan diperhitungkan dengan pembayaran dividen di kemudian hari.
November 2016
Karena terus merugi, pemerintah NTB menjual 6 persen saham di Newmont. Ini bagian dari penjualan 24 persen saham PT Multi Daerah Bersaing kepada PT Amman Mineral Internasional senilai Rp 5,2 triliun, yang belakangan diakuisisi PT Medco Energi Internasional.
Baca: Dugaan Kerugian Negara dalam Kasus Newmont yang Menyeret TGB
2017
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran NTB mempersoalkan dana hasil penjualan saham 6 persen atau Rp 469 miliar yang tak kunjung masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dana baru dibayarkan Grup Bakrie pada pertengahan 2018.
CHITRA PARAMAESTI | LINDA TRIANITA | RUSMAN PARAQBUEQ | ANTON APRIANTO