Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berita Tempo Plus

Meracik Kriteria Pembeli Pertalite

Pemerintah tengah membahas revisi aturan mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak. Dalam revisi aturan itu, skema penyaluran Pertalite juga akan diubah.

31 Mei 2022 | 00.00 WIB

Kendaraan mengisi bahan bakar pertalite di SPBU kawasan Kuningan, Jakarta, 1 April 2022. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Kendaraan mengisi bahan bakar pertalite di SPBU kawasan Kuningan, Jakarta, 1 April 2022. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Pertalite diusulkan hanya untuk sepeda motor, angkutan umum, dan angkutan barang.

  • Pemerintah didorong membuat skema penyaluran subsidi BBM agar tepat sasaran.

  • Sama seperti solar bersubsidi, penyaluran Pertalite ada kemungkinan memakai aplikasi MyPertamina.

JAKARTA – Pemerintah tengah membahas revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Salah satu hal yang akan diatur dalam perubahan aturan itu adalah skema penyaluran Pertalite

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus