Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
AMANAT Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian mewajibkan perusahaan asuransi melakukan pemisahan unit usaha (spin off) konvensional dan syariah. Perusahaan punya waktu sepuluh tahun untuk menjalankan amanat tersebut, dengan tenggat 2024.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo