Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sejumlah Sebab KPR Ditolak

Tidak semua pengajuan KPR dapat lolos seleksi untuk mendapatkan pembiayaan. Apa saja penyebab mereka gagal?

17 Mei 2025 | 15.04 WIB

Warga menunjukan aplikasi BTN Properti, yang mempermudah warga membayar dan mensimulasi cicilan KPR Bank BTN, di komplek perumahan subsidi Bank BTN di Parung, Bogor, Jawa Barat, 7 Februari 2023. Dukungan pemerintah kepada BTN dalam right issue penambahan modal Rp 2,48 triliun diharapkan memudahkan MBR (masyakarat berpenghasilan rendah) memiliki rumah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional karena sektor perumahan memiliki multiplier effect yang tinggi. TEMPO/Jati Mahatmaji
Perbesar
Warga menunjukan aplikasi BTN Properti, yang mempermudah warga membayar dan mensimulasi cicilan KPR Bank BTN, di komplek perumahan subsidi Bank BTN di Parung, Bogor, Jawa Barat, 7 Februari 2023. Dukungan pemerintah kepada BTN dalam right issue penambahan modal Rp 2,48 triliun diharapkan memudahkan MBR (masyakarat berpenghasilan rendah) memiliki rumah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional karena sektor perumahan memiliki multiplier effect yang tinggi. TEMPO/Jati Mahatmaji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

KREDIT Pemilikan Rumah (KPR) sering menjadi pilihan masyarakat dalam membeli hunian. KPR dianggap membantu karena memungkinkan pembelian rumah dengan membayar uang muka (down payment) terlebih dahulu, lalu mencicil sisanya setiap bulan. Dengan demikian, rumah dapat langsung dimiliki tanpa harus membayar secara tunai penuh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Menurut situs resmi OJK, KPR adalah fasilitas kredit dari bank yang diberikan kepada nasabah individu untuk membeli atau merenovasi rumah. Di Indonesia, terdapat dua jenis KPR yang umum, yaitu KPR subsidi dan KPR non-subsidi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPR subsidi merupakan kredit yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk memenuhi kebutuhan perumahan. Karena diatur oleh pemerintah, fasilitas ini tidak dapat diberikan kepada semua orang. Sementara itu, KPR non-subsidi tersedia untuk seluruh lapisan masyarakat dengan syarat yang ditentukan oleh masing-masing bank.

Namun, tidak semua orang bisa membeli rumah melalui KPR karena ada persyaratan dan kriteria khusus yang harus dipenuhi. Artinya, tidak semua pengaju KPR, baik subsidi maupun non-subsidi, akan lolos seleksi untuk mendapatkan pembiayaan.

Bank dapat menolak pengajuan KPR jika pemohon tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Berikut beberapa alasan yang dapat menyebabkan penolakan KPR.

1. Nama Terdaftar di Blacklist BI

Salah satu alasan pengajuan KPR ditolak adalah karena nama Anda tercatat dalam blacklist BI Checking. Hal ini biasanya terjadi jika Anda pernah mengalami kesulitan dalam membayar kredit di bank atau lembaga keuangan lain. Penyebab umum masuk blacklist antara lain adalah menunggak tagihan kartu kredit, keterlambatan pembayaran, atau bahkan tidak membayar sama sekali.

Jika kredit sebelumnya belum diselesaikan dengan baik, nama Anda otomatis masuk dalam daftar blacklist BI akibat riwayat kredit (IDI Historis) yang buruk. Akibatnya, bank menjadi ragu untuk menyetujui pengajuan KPR karena risiko kredit macet. Oleh karena itu, penting untuk segera memeriksa status BI Checking dan melunasi tunggakan yang ada. Jika tidak ada kredit macet, Anda bisa meminta Surat Keterangan Lunas dari pihak pemberi kredit.

2. Penghasilan Tidak Memadai

Alasan lain penolakan KPR adalah penghasilan yang dianggap tidak mencukupi. Meskipun Anda merasa penghasilan sudah cukup untuk mengajukan KPR, bank memiliki kriteria dan perhitungan sendiri. Jika pengajuan Anda ditolak, kemungkinan hasil perhitungan bank menunjukkan penghasilan Anda belum memenuhi syarat yang ditetapkan.

Untuk itu, periksa kembali riwayat keuangan dan catatan pengeluaran bulanan Anda. Bank juga akan mengevaluasi riwayat keuangan saat pengajuan KPR, jadi kemungkinan Anda masih memiliki cicilan lain seperti motor, mobil, atau barang elektronik yang memengaruhi kemampuan bayar.

3. Status Pekerjaan

Status pekerjaan menjadi salah satu pertimbangan bank dalam menyetujui pengajuan KPR. Biasanya, karyawan tetap atau Pegawai Negeri Sipil lebih mudah diterima dalam proses persetujuan KPR. Sebaliknya, bagi karyawan kontrak atau pekerja lepas, bank cenderung lebih berhati-hati dan mungkin menolak pengajuan kredit.

Hal ini karena bank khawatir jika pemohon kehilangan pekerjaan saat cicilan berjalan, sehingga kemampuan membayar angsuran KPR menjadi terganggu. Risiko gagal bayar yang lebih besar inilah yang membuat pengajuan KPR rawan ditolak bagi pemilik status pekerjaan tidak tetap.

4. Faktor Usia

Usia juga menjadi faktor penentu dalam pengajuan KPR. Pemohon yang berada di usia produktif biasanya memiliki peluang lebih besar untuk disetujui. Sebaliknya, jika mengajukan KPR pada usia yang dianggap tidak produktif, kemungkinan pengajuan akan ditolak oleh bank.

Untuk meningkatkan peluang disetujui, sebaiknya pengajuan KPR dilakukan saat masih muda. Bank juga menawarkan berbagai pilihan tenor cicilan yang bervariasi, umumnya antara 5 hingga 30 tahun, menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing bank.

5. Kelengkapan Dokumen

Sebelum mengajukan KPR, bank akan meminta sejumlah dokumen tertentu sebagai syarat pengajuan. Penting untuk melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan agar proses pengajuan berjalan lancar dan peluang disetujui lebih besar.

Dokumen yang biasanya diminta meliputi sertifikat hak milik (SHM), Akta Jual Beli, Sertifikat IMB, Surat PBB, serta bukti pembayaran tagihan seperti PDAM, telepon, dan listrik. Dokumen yang lengkap juga dapat mempercepat proses transaksi jual beli dan mengurangi risiko penolakan KPR oleh bank.

6. Status dan Kondisi Rumah

Sebelum membeli rumah dengan KPR, pastikan Anda memeriksa status dan kondisi rumah dengan cermat. Bank biasanya hanya akan memproses KPR jika rumah yang dibeli memiliki sertifikat yang sah dan bebas dari masalah hukum seperti sengketa tanah atau sertifikat ganda.

Jika rumah bermasalah, hal ini bisa menjadi alasan penolakan KPR oleh bank. Sebagai solusi, Anda bisa memilih membeli rumah dari pengembang yang sudah bekerja sama dengan bank, karena banyak bank kini menyediakan fasilitas KPR yang memudahkan proses pembelian rumah.

Vivia Agarta Febriati turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus