Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pemerintah menetapkan aturan baru tentang formula upah minimum.
Permenaker 18 Tahun 2022 mengakomodasi inflasi dalam penghitungan upah.
Pengusaha akan menggugat Permenaker 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung.
RAPAT Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 16 November lalu, mendadak dihentikan. Dalam pertemuan hari kedua itu, peserta rapat sedang menyusun rekomendasi upah minimum provinsi (UMP) 2023. Karena pembahasannya alot, rapat pun disetop. “Lagi hangat-hangatnya, akhirnya kami hentikan,” Taufik Garsadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, bercerita kepada Tempo, Selasa, 22 November lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo