Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bank DKI Dibobol, OJK Tuding Kegagalan Sistem dari Vendor ATM

OJK menyatakan kasus pembobolan Bank DKI bersumber dari adanya kesalahan sistem atau program switching yang ada di dalam mesin ATM

29 November 2019 | 15.43 WIB

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
Perbesar
Bank DKI. Instagram/@bank.dki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan kasus pembobolan Bank DKI bersumber dari adanya kesalahan sistem atau program switching yang ada di dalam mesin ATM terkait. Karenanya, kasus tersebut bukan berkaitan dengan kelemahan internal Bank DKI Jakarta.

"Bukan kelemahan internal tapi ada di vendor (penyedia mesin ATM), seperti tidak bisa baca coding. Saya minta itu diselesaikan dan diperbaiki, dan vendor bertanggung jawab, kebetulan ATM yang digunakan bukan dari Bank DKI, tapi bank lain," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Slamet Edy Purnomo di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat 29 November 2019.

Slamet menjelaskan, secara teknis jika seseorang mengambil atau menarik dana dari mesin ATM biasanya saldo penarik akan langsung terpotong. Begitupun dengan ketika seseorang melakukan kegiatan transfer dana lewat ATM tersebut menggunakan kartu yang diterbitkan oleh Bank DKI.

Namun, dalam kasus Bank DKI tersebut, ketika menarik dana maupun melakukan transfer, nyatanya ATM tidak mencatat penarikan itu sehingga saldo dianggap tidak berkurang. Dalam posisi inilah, kemudian pelaku melakukan penarikan dan transfer dana sebanyak-banyaknya.

Karena itu, lanjut Slamet, persoalan ini merupakan persoalan teknis, bukan persoalan sistemik yang lebih luas. Dia mengatakan hal tersebut kini telah disadari dan sudah dilakukan langkah perbaikan. Ke depan, kata dia, OJK akan meminta bank untuk membetuk tim verifikasi dan penguji setiap produk dan layanan.

"Kami sarankan ke bank setiap membangun produk dan layanan harus verifikasi dan uji dalam tim. Termasuk compliance dan risk management tanpa proses itu kami tidak akan setujui," kata Slamet.

Sementara itu, Kasus pembobolan Bank DKI via ATM ini telah terjadi sejak bulan Mei-Agustus 2019. Pembobolan itu dilakukan oleh 41 orang yang di antaranya adalah Satpol PP. Akibat pembobolan ini, pihak Bank DKI tercatat mengalami kerugian hingga Rp 50 miliar.

Dari ke-41 orang terduga pembobol itu, polisi telah menetapkan 13 orang di antaranya sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati salah seorang tersangka sampai membuat 5 ATM Bank DKI agar dapat meraup keuntungan lebih besar.

"Kalau yang buat banyak ATM itu hanya ada satu tersangka. Dia sampai buat 5 ATM," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan salah satu anggota Satpol PP yang membobol Bank DKI telah menggondol uang sejumlah Rp 18 miliar. Anggota berinisial IO yang kini telah menjadi tersangka itu, menurut Yusri, mengambil uang tersebut bukan dalam satu kali penarikan di mesin ATM.

DIAS PRASONGKO | JULNIS FIRMANSYAH

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus