Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bantah Pencitraan Soal Kebijakan Minyak Goreng, Lutfi: Jadi Mendag Saja Sudah Pusing

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi membantah tudingan pencitraan pada kebijakan minyak goreng yang diambilnya.

31 Januari 2022 | 20.31 WIB

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan , Jakarta, Senin, 31 Januari 2022. Dalam rapat tersebut, Menteri Perdagangan mendapat beberapa sorotan dari anggota dewan mengenai kebijakan minyak goreng satu harga. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan , Jakarta, Senin, 31 Januari 2022. Dalam rapat tersebut, Menteri Perdagangan mendapat beberapa sorotan dari anggota dewan mengenai kebijakan minyak goreng satu harga. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi membantah tudingan pencitraan pada kebijakan minyak goreng yang diambilnya. Menurut dia, langkah-langkah yang ditempuh diperlukan untuk menyelesaikan melambungnya harga minyak goreng di Tanah Air.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Jadi enggak ada masalah pencitraan. Dan saya enggak ada kepingin jadi apa-apa. Saya jadi Menteri Perdagangan saja sudah pusing. Pokoknya tobat, lah. Kita mau beresin masalah ini," ujar Lutfi dalam rapat bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 31 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan jajarannya terus bersiaga setiap hari dan setiap waktu. Termasuk pada petugas hotline untuk menerima pengaduan atau permohonan penjelasan mengenai kebijakan minyak goreng tersebut.

"Jadi Bapak Ibu, percayakan pada saya, tidak ada yang bisa mengatur saya. Semuanya terbuka dan ini track record saya transparan. Tidak ada yang tertutup," kata dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, menyoroti hotline Kementerian Perdagangan untuk minyak goreng lantaran sulit dihubungi.

"Ini hotline-nya masalah Pak. Bukan hanya pupuk yang hotline-nya bermasalah, hotline minyak goreng juga bermasalah, dihubungi berkali-kali dengan siapa pun juga tidak bisa," ujar Eko dalam rapat bersama Menteri Perdagangan, Senin, 31 Januari 2022.

Eko pun menuding bahwa hotline tersebut hanya pencitraan semata. "Ini saya lihat jangan-jangan benar terjadi yang namanya pencitraan. Saya sedih sekali sekelas kementerian Bapak masak mesti pencitraan juga," tuturnya.

Padahal, menurut Eko, hotline adalah persoalan sepele yang mestinya tidak menjadi masalah di situasi saat ini. Akibatnya, ia pun mengklaim mendapat masukan dari ibu-ibu agar menanyakan persoalan ini ke Kemendag.

Merespons tudingan Eko, Menteri Lutfi mengatakan kementeriannya memiliki tiga saluran, yaitu untuk telepon, pesan WhatsApp, dan zoom. Ia pun mengklaim telah mengecek tiga sambungan tersebut. "Tiga-tiganya nyala, barusan dicoba," kata dia.

Ia pun mencoba meluruskan pemahaman Eko mengenai hotline minyak goreng tersebut. Lutfi mengatakan saluran komunikasi itu disiapkan untuk distributor dan pemilik toko. Misalnya, dalam kebijakan minyak goreng sebelumnya adalah untuk retail-retail modern.

"Ini bukan buat ibu-ibu, bukan untuk konsumen," kata Eko. "Minta maaf nih Pak, jadi mesti fair. Dan saya tidak ada pencitraannya."

Dengan adanya hotline tersebut, kata Lutfi, para pelaku usaha bisa menghubungi Kemendag apabila ada ketidakjelasan perihal kebijakan minyak goreng.

Per hari ini, saluran itu diubah peruntukannya untuk tender di KPB guna memastikan CPO itu datang ke tempat pemrosesan, agar refinery bisa jalan. "Itu permasalahannya. Jadi enggak ada sama masyarakat," tutur Lutfi menjelaskan lebih jauh soal kebijakan minyak goreng yang dijalankannya.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus