Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons kenaikan harga gula di tingkat konsumen. Saat ini harga gula sudah jauh melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp 15.500 per kilogram. Karena itu, Bapanas menaikan HAP gula mulai 5 April 2024 menjadi Rp 17.500 per kilogram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini untuk merespons kenaikan harga karena adanya peningkatan kebutuhan gula konsumsi selama perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional Puasa dan Idul Fitri 2024," uja Kepala Bapanas Arief di kantor Bapanas, Jakarta Selatan pada Kamis, 18 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebijakan ini diputuskan setelah Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Konsumsi lintas kementerian/lembaga dan stakeholder terkait pada Kamis, 4 April lalu.
Kenaikan HAP gula ditetapkan untuk menjaga ketersediaan pasokan dan harga gula konsumsi, khususnya di ritel modern. Arief menilai relaksasi atau penyesuaian harga gula konsumsi di tingkat konsumen juga diperlukan sebelum musim giling tebu dalam negeri.
Berdasarkan input kondisi harga gula yang wajar, Bapanas menetapkan HAP gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp 17.500 per kilogram. Namun, untuk daerah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan), harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen ditetapkan sebesar Rp18.500 per kilogram.
Untuk itu, Bapanas meminta pelaku usaha, termasuk anggora Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) untuk mengimplementasikan relaksasi atau penyesuaian harga gula ini.
HAP gula ini berlaku sampai dengan 31 Mei 2024. Setelah itu, Bapanas akan melakukan evaluasi kebijakan ini secara berkala.