Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons kenaikan harga gula di tingkat konsumen. Saat ini harga gula sudah jauh melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp 15.500 per kilogram. Karena itu, Bapanas menaikan HAP gula mulai 5 April 2024 menjadi Rp 17.500 per kilogram.

18 April 2024 | 14.45 WIB

Pekerja mengemas gula pasir berukuran 1 kilogram di pasar Kramat Jati, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. Harga gula naik ke level tertinggi dalam sejarah. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengungkapkan harga gula saat ini telah tembus Rp 17.000 per kilogram (kg). TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Pekerja mengemas gula pasir berukuran 1 kilogram di pasar Kramat Jati, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. Harga gula naik ke level tertinggi dalam sejarah. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengungkapkan harga gula saat ini telah tembus Rp 17.000 per kilogram (kg). TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons kenaikan harga gula di tingkat konsumen. Saat ini harga gula sudah jauh melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp 15.500 per kilogram. Karena itu, Bapanas menaikan HAP gula mulai 5 April 2024 menjadi Rp 17.500 per kilogram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Ini untuk merespons kenaikan harga karena adanya peningkatan kebutuhan gula konsumsi selama perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional Puasa dan Idul Fitri 2024," uja Kepala Bapanas Arief di kantor Bapanas, Jakarta Selatan pada Kamis, 18 April 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebijakan ini diputuskan setelah Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Konsumsi lintas kementerian/lembaga dan stakeholder terkait pada Kamis, 4 April lalu. 

Kenaikan HAP gula ditetapkan untuk menjaga ketersediaan pasokan dan harga gula konsumsi, khususnya di ritel modern. Arief menilai relaksasi atau penyesuaian harga gula konsumsi di tingkat konsumen juga diperlukan sebelum musim giling tebu dalam negeri.  

Berdasarkan input kondisi harga gula yang wajar, Bapanas menetapkan HAP gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp 17.500 per kilogram. Namun, untuk daerah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan), harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen ditetapkan sebesar Rp18.500 per kilogram. 

Untuk itu, Bapanas meminta pelaku usaha, termasuk anggora Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) untuk mengimplementasikan relaksasi atau penyesuaian harga gula ini. 

HAP gula ini berlaku sampai dengan 31 Mei 2024. Setelah itu, Bapanas akan melakukan evaluasi kebijakan ini secara berkala.

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus