Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Barata Indonesia Akan Bangun Pusat Logistik Berikat di Gresik

PT Barata Indonesia (Persero) mendapat izin pendirian Pusat Logistik Berikat (PLB) di Gresik, Jawa Timur, dari Bea Cukai per 18 September 2020.

23 September 2020 | 07.57 WIB

Pusat Logistik Berikat Bantu Industri Kecil
Perbesar
Pusat Logistik Berikat Bantu Industri Kecil

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Barata Indonesia (Persero) akan membangun Pusat Logistik Berikat (PLB) di Gresik, Jawa Timur. Perseroan telah mengantongi izin pendirian kawasan dari Bea Cukai per 18 September 2020.

"Kehadiran PLB diharapkan dapat menghemat cashflow perusahaan di tengah ketatnya arus kas dampak pandemi covid-19," ujar Direktur Pemasaran Barata Indonesia Sulistyo Handoko dalam keterangannya, Selasa, 22 September 2020.

PLB ini akan berdiri di atas lahan 10.128 meter persegi milik perusahaan. Pembangunan sentra logistik bertujuan untuk menekan efisiensi serta menunjang kinerja perusahaan, terutama untuk produk-produk ekspor.

Sulistyo berharap keberadaan PLB bisa membantu para pelaku usaha menurunkan biaya logistik serta menekan biaya atas dwelling time. Dengan begitu, arus kas perusahaan bisa meningkat.

Di samping itu, setelah dibangun, PLB diklaim bakal meningkatkan kapasitas industri manufaktur di Jawa Timur terutama dalam menyetap tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Pembangunan PLB membutuhkan investasi Rp 3,5 miliar. PLB nantinya akan meliputi banyak komponen dan subsistem, seperti komponen turbin pembangkit listrik, material pengecoran, besi baja, hingga steel structure.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabean dan Cukai Jawa Timur I Basuki Suryanto menyatakan pihaknya memberikan izin pengelolaan kawasan berikat untuk mendorong pemulihan ekonomi. “Dengan pemberian fasilitas kepada Barata Indonesia diharapkan mampu mendorong kegiatan perdagangan dan industri nasional baik secara langsung maupun tidak langsung,”ujar Basuki.

Adapun PLB merupakan implementasi dari paket kebijakan ekonomi II yang untuk perbaikan ekspor dan impor. PLB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus