Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bedanya Tukang Gigi dan Dokter Gigi, Ini Kata PDGI

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Diono Susilo menjelaskan perbedaan kewenangan tukang gigi yang lebih sempit.

15 November 2018 | 14.50 WIB

Alfred Sentosa (45) seorang tukang gigi melayani pembuatan gigi tiruan pelanggan di tempat prakteknya di Jalan Gunung Lompobattang Makassar, Rabu (4/4). TEMPO/Hariandi Hafid
Perbesar
Alfred Sentosa (45) seorang tukang gigi melayani pembuatan gigi tiruan pelanggan di tempat prakteknya di Jalan Gunung Lompobattang Makassar, Rabu (4/4). TEMPO/Hariandi Hafid

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Diono Susilo menjelaskan perbedaan kewenangan tukang gigi yang lebih sempit dibandingkan dengan dokter gigi. "Tukang gigi hanya diperbolehkan untuk memasang gigi tiruan lepas," kata Diono di Jakarta, Rabu 15 November 2018.

Baca: Gigi Kelincinya Jadi Gunjingan, Begini Jawaban Roy Kiyoshi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Perihal ketentuan perundang-undangan terkait tukang gigi ini, kata Diono, pernah diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 73 dan Pasal 78 Undang-Undang No.29/2004 tentang Praktik Kedokteran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasil uji materi yang dikabulkan oleh MK tersebut kemudian tetap memperbolehkan profesi tukang gigi berpraktik. Namun sekali lagi Diono mengingatkan kewenangan tukang gigi dibatasi hanya untuk memasang gigi tiruan lepas, kendati di lapangan praktiknya berbeda. "Tapi sekarang sudah ada yang pasang kawat segala macam," kata dia.

Diono menerangkan beberapa pengalamannya yang melakukan tindakan pada pasien yang dulunya pernah ke tukang gigi. Menurut dia, hasil kerja tukang gigi tidak jarang melakukan kesalahan-kesalahan yang menyebabkan dampak kesehatan. "Dokter gigi sering lihat kesalahan-kesalahan yang bisa berdampak pada malfungsi, tidak hanya estetika saja. Misalnya ada hambatan di mana gigi yang seharusnya tumbuh menjadi tidak tumbuh," kata Diono.

Baca: Suka Ikuti Tren Veneer dan Kawat Gigi, Waspada Dampaknya

Oleh karena itu Diono mengimbau kepada masyarakat agar memilih tenaga kesahatan yang terpercaya dan berkompetensi, seperti dokter gigi, untuk pengobatan gigi dan mulut. "Sebaiknya berobatlah pada orang yang berkompeten, yaitu dokter gigi, karena kami punya sertifikasi," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus