Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dengan adanya penerapan PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali, pemerintah kembali memperpanjang subsidi listrik hingga Desember 2021 mendatang. Kebijakan ini disampaikan oleh Kementerian ESDM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Stimulus listrik adalah program pemberian diskon tarif listrik pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri sebagai rangsangan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akibat perpanjangan bantuan itu, anggaran stimulus ketenagalistrikan pun membengkak hingga triwulan III tahun 2021 sekitar Rp 9,27 triliun dengan pelanggan penerima manfaat sekitar 33,74 juta pelanggan.
Ada dua cara untuk mengajukan klaim subsidi listrik, yakn bisa melalui website dan aplikasi PLN Mobile. Berikut langkah-langkahnya:
Melalui website portal.pln.co.id
- buka situs www.portal.pln.co.id
- kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)
- masukkan ID Pelanggan atau nomor KTP, nama lengkap, alamat dan kode captcha atau Nomor Meter
- kemudian Token Gratis akan ditampilkan di layer. Selanjutnya pelanggan dapat langsung memasukkan angka Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Melalui aplikasi PLN Mobile
- buka aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore
- kemudian Klik "PLN Peduli Covid-19" pada bagian Info & Promo
- masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meter Token gratis akan muncul
- selanjutnya pelanggan bisa memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Proses klaim akan berhasil jika pelanggan termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, akan mucnul keterangan besaran diskon yang diberikan. Namun, apabila pelanggan tidak termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka akan muncul pemberitahuan bahwa pelanggan tidak mendapatkan diskon.
RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION