Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Begini Solusi Jokowi untuk Industri Tekstil yang Dibayangi PHK Massal dan Kebangkrutan

Jokowi memanggil sejumlah menteri untuk menyelesaikan masalah industri tekstil.

26 Juni 2024 | 17.19 WIB

Mekanik tengah memperbaiaki mesin jahit konveksi dikawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa 8 November 2022. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), industri tekstil dan pakaian jadi alami perlambatan ekonomi dengan pertumbuhan 8,09% year on year (yoy) pada kuartal III-2022. Padahal kuartal sebelumnya industri ini mampu tumbuh 13,74% yoy. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Mekanik tengah memperbaiaki mesin jahit konveksi dikawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa 8 November 2022. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), industri tekstil dan pakaian jadi alami perlambatan ekonomi dengan pertumbuhan 8,09% year on year (yoy) pada kuartal III-2022. Padahal kuartal sebelumnya industri ini mampu tumbuh 13,74% yoy. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Industri dan produk tekstil di Indonesia terus mengalami pelemahan. Bahkan, salah satu industri tekstil dibayangi penutupan pabrik dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan. Menurut laporan Koran Tempo pada 22 Juni 2024, puluhan perusahaan tekstil telah gulung tikar dan sekitar 150 ribu pekerja terkena PHK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Merespons kondisi itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi turun tangan untuk mencarikan solusinya. Kepala Negara mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 25 Juni 2024, untuk rapat internal terkait ambruknya industri tekstil di Tanah Air.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para menteri yang dipanggil dalam rapat itu antara lain Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Lantas, apa solusi Jokowi untuk industri tekstil yang dibayangi tutup pabrik dan PHK tersebut? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Solusi Jokowi untuk Industri Tekstil

Pemerintahan Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Adapun peraturan tersebut terkait tentang pemberlakuan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) dan anti-dumping di Indonesia. Pemberlakuan kembali aturan itu diharapkan bisa membendung gelombang PHK yang dialami industri tekstil.

“Tetapi tadi disepakati kita pakai instrumen pengenaan untuk TPT (tekstil dan produk tekstil) dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, dan keramik, tas dikenakan BMTP dan anti-dumping sekalian,” Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai rapat internal di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024.

Menteri yang akrab disapa Zulhas itu juga menyebut dirinya dan para menteri terkait akan merumuskan lebih lanjut aturan mengenai kebijakan dan pengaturan impor, agar segera bisa diimplementasikan.

“Mudah-mudahan besok kalau surat itu selesai berarti lusa, tiga hari kemudian pengenaan biaya masuk BMTP dan antidumping itu bisa selesai. Nah sementara untuk merumuskan melindungi (industri tekstil) secara jangka panjang usulan Kementerian Perindustrian apakah kembali ke Permendag 8, apakah menyusun aturan baru, nanti kami akan berunding lebih lanjut,” katanya.

Selanjutnya baca: Permendag Nomor 8 Tahun 2024

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Peraturan Menteri Keuangan soal BMTP dan anti-dumping akan keluar berdasarkan Permendag. Aturan itu disusun atas permintaan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan.

Beberapa pokok-pokok kebijakan yang telah ditetapkan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di antaranya adalah dilakukan relaksasi perizinan impor terhadap 7 kelompok barang di Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. No. 7 Tahun 2024 dilakukan pengetatan impor, yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang memang mendorong penerapan hambatan perdagangan internasional melalui trade remedies seperti pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), serta Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk menjaga industri TPT dalam negeri.

Untuk mewujudkan hal tersebut, menurut dia, perlu kolaborasi bersama dengan kementerian terkait agar trade remedies perlindungan bagi industri tekstil domestik bisa terwujud.

“Keberhasilan upaya tersebut harus dilakukan secara komprehensif, tidak cukup oleh Kementerian Perindustrian sendiri karena kewenangannya tidak hanya di Kementerian Perindustrian saja,” kata Menperin di Jakarta, pekan lalu.

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus