Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Belum Diterima Jokowi, Ini Isi Surat Permintaan Audiensi Arsjad Rasjid soal Munaslub Kadin

Presiden Jokowi mengaku belum menerima surat dari Ketua KadinArsjad Rasjid tentang Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Apa isi surat itu?

18 September 2024 | 07.03 WIB

Presiden Joko Widodo menerima buku ASEAN Bussines Roadmap dari Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Arsjad Rasjid saat Peresmian Pembukaan ASEAN Business Investment Summit 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 1 September 2023. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Presiden Joko Widodo menerima buku ASEAN Bussines Roadmap dari Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Arsjad Rasjid saat Peresmian Pembukaan ASEAN Business Investment Summit 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 1 September 2023. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi mengaku belum menerima surat dari Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid tentang Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Arsjad mengirim surat bernomor 1757/DP/IX/2024 itu pada Ahad, 15 September 2024 usai keputusan Munaslub melengserkan dirinya sebagai Ketua Umum dan menunjuk pengusaha Anindya Novyan Bakrie sebagai penggantinya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Belum sampai di meja saya (suratnya)” kata Jokowi ketika memberikan keterangan pers usai meresmikan Kawasan Islamic Financial Center di Menara Danareksa Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepada Tempo pada Ahad kemarin, Arsjad mengatakan surat itu untuk meminta pemerintah selaku pengawas dan pembina Kadin untuk menegakkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Selain itu, ia juga meminta pemerintah melaksanakan UU Nomor 1 Tahun 2987 dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022 tentang pengsahan AD/ART Kadin. 

“Saya minta bantuan pemerintah,” kata Arsjad. 

Dalam surat itu, Arsjad juga menyatakan kesediaan Kadin untuk audiensi dengan Presiden Jokowi untuk membicarakan Munaslub ini. “Jika diperlukan, kami sangat bersedia untuk dapat melakukan audiensi dengan Bapak Presiden guna membicarakan secara lebih rinci tentang Kadin Indonesia,” tulis Arsjad dalam surat itu. 

Isi Surat Arsjad ke Presiden Jokowi

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyandarkan tubuhnya saat duduk di kursi hitam saat usai jumpa pers untuk menyikapi Munaslub. Raut wajahnya tenang, sambil sesekali tampak menggeleng. Sebelum bercerita, ia meneguk air putih dari gelas di depannya. 

“Sedih, yang paling saya sayangkan reputasi Kadin yang kami bangun. Ada reputasi internasional,” kata Arsjad kepada Tempo saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Ahad, 15 September 2024

Usai Munaslub itu berlangsung, Arsjad juga langsung mengerahkan timnya untuk menginvestigasi acara tersebut. Senyampang itu, dia juga langsung mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada Ahad kemarin. 

Dalam surat bernomor 1757/DP/IX/2024 itu, Arsjad menyebut Munaslub Kadin Indonesia pada Sabtu kemarin ilegal. Dia mengatakan Munaslub itu telah menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disebutkan dalam Keputusan Presiden nomor 18 tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri

Tak hanya itu, Arsjad juga menjelaskan AD/ART yang dilanggar dalam Munaslub kemarin. Pelanggaran itu di antaranya Kadin tidak pernah mendapatkan peringatan dari Kadin Provinsi maupun Anggota Luar; Tidak ada rapat dewan pengurus Kadin Provinsi maupun anggota luar biasa untuk meminta penyelenggaraan Munaslub. 

“Padahal, AD/ART mensyaratkan bahwa Munaslub diselenggarakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya 1⁄2 jumlah Kadin Provinsi dan 1⁄2 dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir,” tulis dalam surat itu. 

Selain itu, Arsjad mengatakan penyelenggaraan Munaslub tersebut bertentangan dengan AD/ART pada bagian quorum. Munaslub itu hanya dihadiri oleh sekitar 10 Ketua Umum Provinsi dari 35 Kadin Provinsi yang ada. Anggota luar biasa yang disebutkan hadir hanya sekitar 25 dari 221 Anggota Luar Biasa yang tercatat sebagai anggota Kadin Indonesia. Kemudian, Arsjad menyebut pimpinan sidang Munaslub juga tidak terdaftar sebagai anggota Kadin Indonesia. 

“Undangan untuk menghadiri Munaslub yang beredar tertanggal 2 hari (12 September 2024) sebelum tanggal penyelenggaraan Munaslub (14 September 2024),” kata dia. 

Oleh karena itu, Arsjad mengatakan sesuai dengan pasal 11 Undang-Undang Nomor Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, ia meminta pemerintah untuk menggunakan kewenangannya. 

“Kewenangannya selaku pengawas Kadin Indonesia guna melakukan pembinaan, pemberian petunjuk, dan atau bimbingan agar Kadin Indonesia benar-benar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya,” kata Arsjad. 

Permohonan ini, kata Arsjad, untuk menegakkan  AD/ART Kadin Indonesia. Selain itu, ia juga berharap agar tidak ada dualisme dalam Kadin. 

“Dan tidak terjadi dualisme kepengurusan yang dapat dipastikan akan mengganggu tugas dan fungsi Kadin Indonesia sebagai mitra strategis Pemerintah dalam bidang perekonomian,” kata dia.

Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus