Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang menghadapi sejumlah tantangan dalam menjalankan legalisasi aset dan redistribusi tanah, dua bentuk program reforma agraria. Walhasil, realisasi program ini belum mendekati target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo