Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Amnesti pajak jilid II diperkirakan menarik repatriasi aset.
Minat repatriasi aset dipicu oleh perbedaan tarif yang signifikan.
Ditjen Pajak menelisik potensi aset wajib pajak yang menjadi sasaran amnesti pajak II.
JAKARTA – Program pengungkapan pajak sukarela (PPS) atau amnesti pajak jilid II yang berlangsung pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 diperkirakan bakal menarik lebih banyak peserta dibanding program pertama yang berlangsung pada 2016. Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengatakan repatriasi harta luar negeri bakal diminati karena menawarkan insentif tarif rendah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo