Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai salah satu profesi yang bergengsi, banyak orang yang ingin mengetahui berapa gaji paspampres. Gaji anggota Paspampres bisa dibilang sebanding dengan tugas dan tanggung jawabnya dalam menjamin keamanan Presiden dan Wapres.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebenarnya, paspampres merupakan bagian dari anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang termasuk dalam pasukan elit. Sebagai pasukan elit TNI, berapa gaji yang diperoleh paspampres? Simak pembahasan berapa gaji dan tunjangan paspampres serta tugasnya.
Apa Itu Paspampres?
Sebelum membahas berapa gaji paspampres, pahami dahulu apa itu paspampres yang tentu sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Paspampres memiliki kepanjangan Pasukan Pengamanan Presiden yang merupakan salah satu pasukan elit milik TNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Paspampres sendiri termasuk pasukan elit yang dipilih dari satuan TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Terdapat empat grup yang dibagi berdasarkan tugas pengamanan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Besaran Gaji Paspampres
Gaji seorang Paspampres disesuaikan berdasarkan pangkat atau jabatan di kesatuan TNI. Besaran gaji pokok anggota Paspampres sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No.16 Tahun 2019, sebagaimana berikut sebesar:
1. Paspampres Tamtama (Golongan I)
- Prajurit Dua/Kelasi Dua sebesar Rp1.643.500 sampai Rp2.538.100
- Prajurit Satu/Kelasi Satu sebesar Rp1.694.500 sampai Rp2.617.500
- Prajurit Kepala/Kelasi Kepala sebesar Rp1.747.900 sampai Rp2.699.400
- Kopral Dua sebesar Rp1.802.600 sampai Rp2.783.900
- Kopral Kepala sebesar Rp1.917.100 sampai Rp2.960.700
2. Paspampres Bintara (Golongan II)
- Sersan Dua sebesar Rp2.103.700 sampai Rp3.457.100
- Sersan Satu sebesar Rp2.169.500 sampai Rp3.565.200
- Sersan Kepala sebesar Rp2.237.400 sampai Rp3.676.700
- Sersan Mayor sebesar Rp2.307.400 sampai Rp3.791.700
- Pembantu Letnan Dua sebesar Rp2.379.500 sampai Rp3.910.300
- Pembantu Letnan Satu sebesar Rp2.454.000 sampai Rp4.032.600
3. Paspampres Perwira Pertama (Golongan III)
- Letnan Dua sebesar Rp2.735.300 sampai Rp4.425.200
- Letnan Satu sebesar Rp2.820.800 sampai Rp4.635.600
- Kapten sebesar Rp2.909.100 sampai Rp4.780.600
4. Paspampres Perwira Menengah (Golongan IV)
- Mayor sebesar Rp3.000.100 sampai Rp4.930.100
- Letnan Kolonel (Letkol) sebesar Rp3.093.900 sampai Rp5.084.300
- Kolonel sebesar Rp3.190.700 sampai Rp5.243.400
5. Paspampres Perwira Tinggi (Golongan IV)
- Brigjen, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama (Bintang 1) sebesar Rp3.290.500 sampai Rp5.407.400
- Mayjen, Laksamana Muda, Marsekal Muda (Bintang 2) sebesar Rp3.290.500 sampai Rp5.576.500
- Letjen, Laksamana Madya, Marsekal Madya (Bintang 3) sebesar Rp5.079.300 sampai Rp5.930.800
- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4) sebesar Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800
Tunjangan Anggota Paspampres
Gaji paspampres terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Satuan TNI.
- Kelas jabatan 1 sebesar Rp1.968.000
- Kelas jabatan 2 sebesar Rp2.089.000
- Kelas jabatan 3 sebesar Rp2.216.000
- Kelas jabatan 4 sebesar Rp2.350.000
- Kelas jabatan 5 sebesar Rp2.493.000
- Kelas jabatan 6 sebesar Rp2.702.000
- Kelas jabatan 7 sebesar Rp2.928.000
- Kelas jabatan 8 sebesar Rp3.319.000
- Kelas jabatan 9 sebesar Rp3.781.000
- Kelas jabatan 10 sebesar Rp4.551.000
- Kelas jabatan 11 sebesar Rp5.183.000
- Kelas jabatan 12 sebesar Rp7 271.000
- Kelas jabatan 13 sebesar Rp8.562.000
- Kelas jabatan 14 sebesar Rp11.670.000
- Kelas jabatan 15 sebesar Rp14.721.000
- Kelas jabatan 16 sebesar Rp20.695.000
- Kelas jabatan 17 sebesar Rp29.085.000
- Kepala Staf Umum (Kasum), Wakil Kepala Staf TNI AD (Wakasad), Wakil Kepala Staf TNI AL (Wakasal), Wakil Kepala Staf TNI AU (Wakasau) sebesar Rp34.902.000.
- Kepala Staf TNI AD (KSAD), Kepala Staf TNI AL (KSAL), Kepala Staf TNI AU (KSAU) sebesar Rp37.810.500.
Rincian Tugas Paspampres
Setelah mengetahui besaran gaji Paspampres, selanjutnya akan dibahas mengenai rincian tugasnya. Paspampres bertugas melakukan pengamanan terhadap Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan tamu negara yang memiliki jabatan kepala negara atau kepala pemerintahan.
Selain itu, paspampres juga bertanggung jawab terhadap keamanan keluarga presiden dan wapres. Paspampres juga melakukan pengamanan terhadap upacara kenegaraan yang dilakukan di Istana Kepresidenan atau di luar lokasi tersebut.
Ada 4 grup Paspampres yang dibagi berdasarkan tugas pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.
- Grup A bertugas mengawal keamanan Presiden RI serta keluarganya.
- Grup B bertugas mengawal dan menjaga keamanan wakil presiden beserta keluarganya.
- Grup C bertugas untuk melakukan pengamanan kepada tamu negara dengan jabatan setingkat kepala pemerintahan.
- Grup D bertugas untuk memberikan pengamanan kepada mantan Presiden RI dan mantan Wakil Presiden RI beserta keluarganya.
Demikian pembahasan lengkap seputar gaji Paspampres dan juga tunjangannya. Dengan tanggung jawab yang besar, gaji anggota Paspampres terbilang cukup besar.
ANISA PRASETYA PUTRI KARTINI