Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Berapa Total Harta Doni Salmanan yang Disita Polisi?

Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan, tersangka kasus trading binary option aplikasi Quotex. Berapa totalnya?

14 Maret 2022 | 14.10 WIB

Youtuber Doni Salmanan yang dikenal sebagai Crazy Rich Bandung, diketahui mempunyai sederet mobil dan motor super mewah, salah satunya yakni Lamborghini Gallardo 2013. FOTO/Instagram/donisalmanan
Perbesar
Youtuber Doni Salmanan yang dikenal sebagai Crazy Rich Bandung, diketahui mempunyai sederet mobil dan motor super mewah, salah satunya yakni Lamborghini Gallardo 2013. FOTO/Instagram/donisalmanan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan, tersangka kasus trading binary option aplikasi Quotex. Pengacara Doni Salmanan, Ikbar Firdaus N, menyebut total nilai aset yang disita oleh penyidik tersebut kira-kira mencapai Rp 50 miliar.

"Kurang lebih sampai Rp 50 miliar lah itu," kata Ikbar saat dihubungi Bisnis, Senin, 14 Maret 2022.

Ikbar menyebut aset tersebut baru diduga terkait dengan Quotex. Namun, kata dia, kliennya memiliki pembelaan bahwa aset tersebut bisa saja didapat dari hasil pendapatan lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Doni juga ada pembelaan lain, soalnya ada sumber pendapatan lain," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, polisi melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex, Doni Salmanan.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol menyebut beberapa aset yang disita di antaranya, dua rumah yang disita milik Doni Salmanan itu berada di Bandung dan Soreang. "Rumah dua (milik Doni Salmanan disita)," kata Reinhard, Senin.

Polisi juga menyita aset lainnyaa milkk Doni Salmanan, yakni mobil mewah Porsche hingga beberapa motor gede (moge) yang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat. "Iya (dilakukan penyitaan)," ucap Reinhard.

Dia menyebut, motor yang disita berjumlah belasan. Namun, dia belum memperinci motor yang disita tersebut. "Detail menyusul. Ada beberapa mobil, belasan motor," tutur Reinhard.

Adapun, Doni Salmanan disangkakan pasal dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun pasal yang termaktub, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

Akibat perbuatannya, Doni Salmanan yang dijuluki Crazy Rich Bandung ini terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

BISNIS

Baca juga: Dialog Jokowi dengan Penjaga Minimarket Ketika Temukan Stok Minyak Goreng Kosong

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus