Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berbeda dengan Aoka dan Okko, Sari Roti dan My Roti Terbukti Bebas Kandungan Berbahaya Versi Lab SGS

Parimbo melakukan uji laboratorium terhadap sampel roti Aoka, Okko, Sari Roti, dan My Roti. Apa hasilnya?

24 Juli 2024 | 08.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan pengusaha produsen makanan rumahan di Kalimantan menggelar uji laboratorium terhadap sejumlah merek roti yang beredar di pasaran di laboratorium SGS Indonesia. Merek roti tersebut adalah Aoka, Okko, Sari Roti, dan My Roti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Paguyuban Roti dan Mie Ayam Borneo atau Parimbo, Aftahuddin, mengatakan, pengujian tersebut dilakukan setelah dia menerima laporan dari anggota Parimbo ihwal peredaran roti yang tahan lama dan tidak berjamur, meski telah beberapa bulan melewati tanggal kedaluwarsanya. Roti tersebut adalah Aoka dan Okko. Sementara Sari Roti dan My Roti digunakan sebagai pembandingnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan laporan Majalah Tempo, Aftahuddin dan anggota Parimbo kemudian mengupayakan uji laboratorium terhadap beberapa bungkus roti tersebut. Mereka mengirim sampel roti itu ke laboratorium PT SGS Indonesia.

Hasil pengujian menunjukkan, sampel roti Aoka disebut mengandung sodium dehydroacetate, dalam bentuk asam dehidroasetat. Senyawa itu terkandung dalam roti Aoka sebanyak 235 miligram per kilogram. Lalu zat serupa ditemukan pada roti Okko sebanyak 345 miligram per kilogram.

Paguyuban itu pun menguji dua merek roti lain sebagai pembanding. Kedua merek roti itu adalah Sari Roti dan My Roti. Hasil uji laboratorium menunjukkan, tidak mendeteksi adanya kandungan sodium dehydroacetate dalam bentuk apapun pada kedua merek tersebut.

Sodium dehydroacetate yang juga sering disebut natrium dehydroacetate adalah salah satu zat aditif yang digunakan sebagai bahan pengawet. Guru besar bidang ilmu dan teknologi pangan IPB University, Sugiyono, mengatakan senyawa kimia ini mampu menghambat pertumbuhan mikroba sehingga dapat mengawetkan produk. 

Sodium dehydroacetate, memiliki efek pengawetan lebih kuat ketimbang bahan lain yang sudah diizinkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Karena itu, hingga saat ini BPOM belum mengizinkan senyawa ini digunakan sebagai bahan pengawet makanan.

“Meski begitu, beberapa negara membatasi penggunaannya pada makanan,” tuturnya pada Kamis, 18 Juli 2024.

Menanggapi kabar penggunaan sodium dehydroacetate, produsen roti Aoka, PT Indonesia Bakery Family membantah kabar yang beredar.

“Kami ingin menegaskan bahwa roti buatan kami tidak menggunakan sodium dehydroacetate. Sebanyak 16 produk kami sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” ucap Head of Legal Indonesia Bakery Family Kemas Ahmad Yani dalam wawancara bersama Tempo, Rabu, 17 Juli 2024, dikutip dari Majalah Tempo berjudul “Penjelasan Produsen Roti Aoka dan Okko soal Bahan Pengawet berbahaya.”

Senada dengan pihak roti Aoka, produsen roti Okko, PT Abadi Rasa Food juga membantah kandungan zat berbahaya dalam rotinya.

“Roti bisa tahan 60-90 hari karena proses produksi yang higienis dan kandungan bahan yang sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan BPOM. Tempatnya harus bersih sekali, tidak boleh ada bakteri sama sekali, sesuai dengan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Kuncinya di pengemasan,” ucap pengelola pabrik PT Abadi Rasa Food, Jimmy pada Selasa, 16 Juli 2024.

Selengkapnya Baca: Bahan Kosmetik Dalam Roti

 

RADEN PUTRI | MAJALAH TEMPO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus