Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Head of Corporate Communications & Brand
Management Cinema XXI, Dewinta Hutagaol, mengatakan bioskop XXI memutuskan untuk menunda pembukaan di wilayah Ibu Kota. Hal itu dilakukan usai Cinema XXI menerima Surat Keputusan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengenai pembukaan bioskop.
"Salah satu kendala yang dihadapi adalah keterbatasan film yang akan
ditayangkan, baik film Hollywood maupun film nasional," kata Dewinta dalam keterangan tertulis yang diterima Ahad, 18 Oktober 2020.
Perseroan, kata dia, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerja keras yang terus dilakukan oleh seluruh jajaran Pemerintah Pusat, Pemda, tenaga kesehatan dan para relawan untuk pengendalian pandemi Covid-19.
"Marilah kita bersama-sama berdoa agar keadaan semakin membaik agar Cinema XXI dapat kembali menghadirkan Afforadble Ultimate Movie Experience ke tengah masyarakat Indonesia dan turut berkontribusi bagi perekonomian bangsa. Terima kasih," kata Dewinta.
Sebelumnya, Kepala Bidang Industri Pariwisata Bambang Ismadi mengatakan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan bioskop untuk dibuka. Namun, ada prosedur yang harus dilewati oleh pengusaha bioskop.
Prosedur pertama, menurut Bambang, adalah permohonan persetujuan teknis untuk membuka usaha. “Ditujukan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” ujar Bambang di Gedung DPRD DKI pada Senin, 12 Oktober 2020.
Selanjutnya, kata dia, Dinas Pariwisata akan mengirim tim gabungan yang sudah dibentuk. "Pada dasarnya bioskop belum buka sebelum ada persetujuan dari Dinas Pariwisata," kata Bambang.
Baca juga: 6 Bioskop CGV di Bandung Mulai Buka, Ini Film Pertama Diputar dan Harga Tiketnya
HENDARTYO HANGGI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini