Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM mengungkapkan, hingga saat ini, sistem Online Single Submission telah diimplementasikan selama hampir satu tahun. Dalam kurun waktu 9 Juli 2018 sampai dengan tanggal 31 Mei 2019, sistem OSS telah menerima registrasi sebanyak 509.066 akun, dengan aktivasi sebanyak 472.182 akun yang aktif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jumlah Nomor Induk Berusaha atau NIB yang telah diterbitkan selama hampir setahun adalah sebanyak 430.632. Sedangkan untuk Izin Usaha telah terbit sebanyak 410.250, serta Izin Komersial sebanyak 326.312.
"Secara rata-rata hitungan per hari adalah 1.543 untuk registrasi, 1.431 aktivasi akun, 1.305 NIB, 1.243 Izin Usaha dan 989 Izin Komersial," kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Husen Maulana dalam keterangan tertulis Rabu 3 Jui 2019.
Sampai saat ini, BKPM terus menyelenggarakan sosialisasi sebagai persiapan implementasi Sistem OSS versi 1.1., karena sistem processornya sangat kompleks. "Kompleksnya sistem OSS memerlukan pengembangan yang harus dilakukan secara cermat dan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah," kata Husen.
Menurut Husen, sistem OSS memuat berbagai aturan atau proses bisnis penerbitan perizinan berusaha, komitmen perizinan berusaha, dan izin operasional/komersial, menerbitkan perizinan untuk perseorangan dan non perseorangan. Cangkupan itu, dari skala UMKM maupun skala besar, memuat berbagai ketentuan peraturan perundangan yang terkait dengan perizinan berusaha. "Sistem OSS juga terintegrasi dengan berbagai sistem yang digunakan oleh kementerian/lembaga terkait untuk pertukaran data," ujarnya.
Adapun sistem OSS versi 1.1 ini masih dalam tahap pengembangan, yang rencananya akan resmi dirilis dan live ke publik di bulan Agustus mendatang. Sistem itu merupakan pengembangan sistem OSS versi 1.0 yang secara umum ada perbaikan serta penyesuaian business process berdasarkan review atas versi sebelumnya, yaitu sudah dilakukan penambahan elemen data (modul, penambahan fitur, menambahan validasi), perubahan desain database dan tampilan sistem disesuaikan dengan perubahan business process.
Beberapa fitur baru dalam sistem OSS versi 1.1 antara lain adalah Izin Usaha Merger, Izin kantor Perwakilan KPPA, Izin Lokasi Perairan, Pencabutan Non Likuidasi, Izin Kantor Cabang dan LKPM. Menurut Husen, Desain sistem OSS versi 1.1 lebih mudah digunakan (user friendly).
BKPM mencatat, sistem ini sudah mengakomodir kepentingan pelaku usaha sehingga dapat menjelaskan kegiatan utama dan kegiatan penunjang, isian data untuk perusahaan non-PT. "Untuk CV, Firma, Koperasi, Yayasan, dan lain-lain, juga sudah terdapat penjelasan mengenai jenis pelaku usaha," kata Husen.
HENDARTYO HANGGI