Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Internet Development Institute atau ID Institute menilai tindakan pemerintah dalam membatasi akses internet atau blokir internet di Papua adalah melanggar hak dasar publik dalam mengakses informasi. Ketua ID Institute, Svaradiva mengecam keras atas apa yang dilakukan pemerintah yang beralasan untuk meredam berita bohong atau hoaks.
"Jika shutdown dilakukan untuk meredam hoaks, justru tidak tepat. Ketika seseorang sudah terpapar hoaks, justru orang tersebut harus melakukan konfirmasi dengan mencari info dari sumber lain," ujarnya melalui keterangan tertulis diterima Tempo, Kamis, 22 Agustus 2019.
Menurut Svaradiva, jika pemerintah melakukan pembatasan atau mematikan internet itu akan menimbulkan masalah baru, karena tidak terbukanya informasi, dan menyebabkan kebingungan bagi masyarakat untuk mengetahui berita yang valid.
Kemudian Ketua Dewan Pengawas ID Institute Salahuddien mengatakan, pemerintah harus membuat parameter yang jelas dan terukur jika ingin melakukan pembatasan akses informasi. Karena menurutnya, Indonesia adalah negara demokrasi.
"Harus ada parameter yang jelas, tertulis, objektif, transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kalau mau throttling ataupun shutdown," kata Salahuddien.
Adapun menurut Ketua Dewan Pembina ID Institute Sigit Widodo, bahwa penyebaran berita bohong saat demo yang berlangsung beberapa hari di Papua tidak sebanyak jika dibandingkan dengan penyebaran hoaks saat Pemilihan Umum (Pemilu) beberapa waktu lalu. "Tidak sebanding, lah. Memang dipertanyakan ini parameternya apa kok sampai shutdown?” tambahnya.
Selanjutnya, anggota Pembina ID Institute Irwin Day, menilai tindakan pemerintah kemarin untuk membatasi akses internet saat kerusuhan tidak tepat. "Kalau mau menindak hoaks secara cepat, ya temukan penyebarnya. Bukan publik yang jadi korban dengan membatasi akses informasi,” jelasnya.
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir sementara layanan data internet di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dimulai pada Rabu, 21 Agustus 2019, guna mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua.
Dengan demikian masyarakat di Provinsi Papua dan Papua Barat untuk sementara tidak bisa menggunakan internet dari ponsel. Namun untuk penggunaan data internet dari internet fix line atau kabel seperti jaringan internet fiber optic tidak diblokir sehingga masih bisa digunakan oleh masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini