Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bos PT Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman mengajukan proposal perdamaian yang dibacakan hari ini, Selasa, 5 Desember 2017, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Andika antara lain menyatakan kesanggupan memberangkatkan jemaah First Travel untuk menjalankan ibadah umrah.
Namun janji itu tak membuat agen First Travel menerima usul tersebut. Salah satu perwakilan agen First Travel di Jakarta Timur, Tuti, mengatakan para agen belum puas dengan proposal perdamaian yang diusulkan Andika.
Tuti menilai mekanisme proses refund bagi jamaah terbilang berat bagi para vendor. Tuti mengungkapkan kesedihannya lantaran ada delapan calon jemaah di bawah naungannya yang meninggal dalam penantian keberangkatan umrah oleh First Travel.
"Coba bayangkan bagaimana perasaannya kalau mendengarkan jemaah yang dalam penantian meninggal. Saya berharap pihak dari debitur itu proposal perdamaian berikutnya lebih jelas. Kami berharap semua itu terlaksana dengan baik," katanya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa.
Tuti tak ingin First Travel dipailitkan. Ia ingin Andika dan Anniesa Hasibuan selaku bos First Travel bertanggung jawab terhadap para jemaah yang tak kunjung berangkat.
Pertanggungjawaban itu, kata Tuti, bisa diwujudkan dengan memberangkatkan atau mengembalikan dana secara jelas. Dia mengaku dilema lantaran banyak jemaahnya yang beralih menggunakan travel lain.
"Saya antara senang dan sedih. Senang karena mereka dapat rezeki bisa berangkat, sedih karena mereka tidak percaya sama saya lagi. Kepercayaan yang sudah saya bangun jadi hilang," ujarnya.
Sebelumnya, Andika membacakan proposal perdamaian dalam sidang rapat kreditur. Dalam proposal itu, Andika dan Anniesa sebagai Direktur dan Komisaris First Travel bertekad merampungkan kewajiban mereka kepada jemaah (kreditur) yang belum diberangkatkan umrah.
Andika berkukuh sudah mencapai perdamaian dengan para pihak. “Hadirnya saya di sini semata-mata hanya ingin menyelamatkan kepentingan Bapak dan Ibu sekalian dan menyelamatkan nama First Travel yang sudah saya bangun dengan tetesan keringat. Tidak ada niat sedikit pun bagi saya untuk tidak melaksanakan kewajiban saya kepada Bapak-Ibu sekalian,” kata Andika di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini