Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Garuda, Irfan Saputra turut berkomentar soal kebijakan Kementerian Perhubungan yang memangkas jumlah bandara internasional menjadi 17, dari yang awalnya berjumlah 34. Menurut dia, kebijakan pemangkasan bandara internasional itu tidak memiliki pengaruh atas kegiatan bisnis Garuda Indonesia selaku maskapai penerbangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Buat Garuda enggak ada. Kita saat ini memang baru terbang internasional dari Jakarta dan Denpasar," katanya saat dihubungi, Minggu, 28 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun kedua bandara itu, yakni Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai masih berstatus internasional oleh ketetapan Kementerian Perhubungan. Irfan mengatakan, bahwa sedari awal fokus Garuda Indonesia untuk perjalanan internasional hanya di dua bandara tersebut.
Saat ini, ujarnya, maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain. "Fokus kami di situ, (bandara) yang lain belum," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional tertanggal 2 April 2024. Tujuan penyesuaian bandara internasional ini untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengungkapkan, bahwa pertimbangan memangkas 17 bandara internasional karena dinilai sudah tidak efektif dan efisien dalam operasionalnya. Sebab, ujarnya, sejumlah bandara internasional tidak secara konsisten dan masif menyediakan perjalanan internasional.
"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga pengumpan internasional justru dinikmati negara lain," kata Adita dalam keterangannya.
Meski begitu, ia menjelaskan bahwa bandara yang status penggunaannya tidak lagi menjadi internasional tetap bisa melayani penerbangan luar negeri secara sementara. Asalkan kebutuhan operasionalnya untuk kegiatan kenegaraan, kegiatan yang bersifat internasional, embarkasi dan debarkasi haji, umrah, penanganan bencana, serta kegiatan yang menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.
Selanjutnya: Daftar 17 bandara internasional di Tanah Air
Berikut 17 bandara Tanah Air yang masih berstatus internasional.
1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh
2. Bandara Kualanamu, Medan
3. Bandara Minangkabau, Sumatera Barat
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Riau
5. Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau
6. Bandara Soekarno-Hatta, Banten
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta
8. Bandara Kertajati, Jawa Barat
9. Bandara Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
10. Bandara Juanda, Jawa Timur
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kalimantan Timur
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
15. Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
16. Bandara Sentani, Papua
17. Bandara Komodo, Nusa Tenggara Timur