Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

BPS Pastikan Akan Bayar Gaji ke-13 dan 14 Pegawai di Tengah Pemangkasan Anggaran Prabowo

BPS telah mengalokasikan dana untuk pembayaran gaji pegawai, termasuk gaji ke-13 dan 14.

13 Februari 2025 | 19.33 WIB

Ilustrasi naik gaji. Istimewa
Perbesar
Ilustrasi naik gaji. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan pemangkasan anggaran sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto tidak akan berdampak pada gaji para pegawai. Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, BPS telah mengalokasikan dana untuk pembayaran gaji pegawai, termasuk gaji ke-13 dan 14.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Jadi tidak mengganggu hak dari karyawan kami dan juga operasional yang efisien untuk betul-betul karyawan kami bisa bekerja secara optimal,” tutur Amalia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, di Senayan, Jakarta, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun pagu anggaran lembaga pemerintah nonkementerian tersebut untuk tahun ini ditetapkan sebesar Rp 4,11 triliun. Sebelum instruksi efisiensi diteken oleh Prabowo, anggaran BPS pada APBN 2025 dipatok sejumlah Rp 5,7 triliun. “Setelah arahan Inpres dan hasil rekonstruksi terakhir, yaitu efisiensi Rp 1,59 triliun, maka anggaran kami yang ada saat ini adalah sebesar Rp 4,11 triliun,” kata Amalia.

Ia merincikan, alokasi anggaran setelah rekonstruksi ini terbagi menjadi dua. Anggaran BPS akan dialokasikan untuk program penyediaan dan pelayanan informasi statistik sebesar Rp 716,22 miliar, dan program dukungan manajemen sebesar Rp 3,39 triliun. “Untuk pembayaran gaji dan operasional minimum itu sekitar Rp 3,3 triliun, karena pegawai kami se-Indonesia jumlahnya 17.500 orang,” ujar dia.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta jajarannya untuk melakukan efisiensi anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Rinciannya, efisiensi anggaran kementerian dan lembaga sejumlah Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.

Perintah berhemat itu dituangkan lewat Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres tersebut diteken oleh Prabowo pada 22 Januari 2025. 

Menindaklanjuti instruksi Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian menerbitkan surat S-37/MK.02/2025 yang mengatur efisiensi belanja K/L untuk tahun anggaran 2025. Dalam lampiran surat tersebut, tercantum 16 item belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. 

Prabowo kemudian meminta Kementerian Keuangan untuk melakukan rekonstruksi anggaran. Target pemangkasan anggaran kementerian/lembaga yang sebelumnya sudah ditetapkan dirombak ulang. DPR dan mitra kerjanya saat ini sedang melakukan pembahasan rekonstruksi anggaran dalam dua hari, yakni 12 dan 13 Februari 2025.

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus