Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah mengganti kebijakan distribusi beras sejahtera (Rastra) ke bantuan pangan non tunai per Juli, berimplikasi pada model bisnis Bulog. Seusai Inpres No.5 Tahun 2015 tentang kebijakan pengadaan gabah/beras dan penyaluran beras oleh pemerintah, sekitar 90 persen di antaranya Bulog menyalurkan Rastra.
Baca: 5 Ribu Ton Daging Kerbau Impor Bulog Datang Pekan Depan
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Karyawan Gunarso memastikan, Bulog sebagai operator harus mendukung seluruh program pemerintah. Termasuk mengamankan Harga Pembelian Beras dan penyaluran Rastra ke Rumah Tangga Sasaran (RTS) sesuai Instruksi Presiden.
Baca: Turunkan Harga, Bulog Guyur 7 Ton Bawang di Pasar Tradisional
Dia berpendapat model bisnis Bulog akan berubah manakala bantuan pangan non tunai diterapkan. Bantuan pangan non tunai memungkinkan RTS membeli sembako di pasar atau toko dengan kualitas yang diinginkan. Dengan demikian, siapapun memiliki akses untuk menyediakan beras bagi RTS, bukan hanya Bulog.
"Yang perlu diperhatikan adalah apabila Bulog tetap ditugaskan melaksanakan Inpres No.5 Tahun 2015 terkait penyerapan gabah di tingkat petani sesuai Harga Pembelian Beras (HPB), maka aspek hilirnya seperti apa? Karena rastra tidak ada," tutur Karyawan di sela-sela diskusi Antisipasi Penerapan Kebijakan raskin (Beras Sejahtera) Sistem Tunai di Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.
Karyawan menyebut sejumlah opsi yang bisa ditempuh diantaranya, harus ada jaminan outlet untuk menyalurkan serapan gabah petani.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini